AMBON, MM.-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, H. Toitubun SH menegaskan, akan menunggu rekomendasi hasil temuan dari BPK Perwakilan Maluku, terkait kinerja Sekkot Ambon, Agus Ririmase, atas pengelolaan keuangan negara sebesar Rp 2,7 Miliar di bagian Sekretariat Pemerintah Kota Ambon.
Dikatakan, bila ada rekomendasi yang diberikan kepada pihaknya terkait hasil temuan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
“Yah kalau hasil temuan itu ada rekomendasi kepada kami, akan diproses sesuai aturan atau ketentuan hukum,” jelas Kejari, usai menghadiri paripurna DPRD lepas sambut penjabat Walikota Ambon di Kantor DPRD kota Ambon, pekan lalu.
Menurutnya, sesuai ketentuan hukum, batas waktu pengembalian hasil temuan BPK RI tersebut lamanya sembilan hari kerja
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Ambon, Rina Purmiasa menanggapi serius pernyataan Sekretaris Pemerintah Kota Ambon, Agus Ririmase, bahwa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwailan Maluku di Ambon, sudah diselesaikan pengembaliannya.
Purmiasa mempertanyakan penyelesaian dalam bentuk apa yang telah dilakukan, mengingat hingga saat ini belum ada bukti setoran dari Agus Ririmase atas hasil temuan BPK, terkait pengelolaan keuangan negara miliaran rupiah pada Sekretariat Pemerintah Kota Ambon.
Purmiasa menegaskan, sampai saat ini belum ada bukti setoran atau surat resmi berupa laporan terkait hasil temuan BPK RI Perwakilan Maluku.
”Kalau pak Sekretaris Kota Ambon katakan semua hasil Temuan BPK RI sudah diselesaikan, silahkan tanya ke BPK RI dan Inspektorat, ini merupakan hal yang keliru,” kata Purmiasa kepada Metro Maluku di ruang kerja, belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, ada temuan BPK RI terhadap Kinerja Sekkot Ambon, Agus Ririmase terkait pengelolaan keuangan negara sebesar Rp 2, 7 miliar, pada bagian Sekretariat Pemerintah Kota Ambon.
Dikonfimasi Metro Maluku saat menanti lift di kantor DPRD Maluku, Ririmase dengan lantang teriak bahwa semua sudah selesai dikembalikan, dan tanya ke BPK dan Inspektorat Kota Ambon. (MM)