AMBON,MM. – Sengketa tanah adat KateKatedi Negeri Urimessing memasuki babak paling panas. Putusan perkara bantahan Nomor 74/Pdt.Bth/2025/PN Amb dari Pengadilan Negeri Ambon kembali menegaskan satu hal: putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap tidak tumbang.
Namun pertanyaan besar muncul di tengah publik: Mengapa putusan yang sudah inkracht masih terus digugat?, Upaya Menggoyang Putusan Tetap? Perkara bantahan (derden verzet) diajukan untuk menantang pelaksanaan putusan terdahulu atas objek tanah ±99.963 m² di Dusun Dati Katekate.
Secara hukum, bantahan hanya dapat berhasil jika ada dasar kuat bahwa hak pihak ketiga benar-benar dirugikan dan belum pernah diperiksa sebelumnya. Namun dalam putusan terbaru, gugatan tersebut tidak mengubah status hukum yang telah ada.
Artinya: fondasi hukum atas objek Katekate tetap berdiri
Kasus ini bukan perkara sehari dua hari. Sengketa Katekate telah melalui: Pemeriksaan di tingkat pertama, proses banding dan kasasi, dan rangkaian putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kini, upaya bantahan terhadap eksekusi
Setiap tahap memperlihatkan betapa rumitnya persoalan tanah adat di Maluku — antara sejarah, register lama, sertifikat formal, dan klaim garis keturunan.
Ahli Waris Angkat Suara
Di tengah pusaran ini, nama Evans Reynold Alfons kembali mencuat sebagai bagian dari garis ahli waris Jozias Alfons, Kepala Soa Besar Negeri Urimessing sekaligus wakil pemerintah Soya untuk Negeri Urimessing pada masanya.
Bagi pihak keluarga, perkara ini bukan sekadar konflik legal. Ini adalah pertaruhan warisan adat.
“Kami wajib mempertahankan hak dan warisan. Itu tanggung jawab sebagai ahli waris, bukan ambisi pribadi.”ujar Evans.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa perjuangan ini dipandang sebagai kewajiban moral dan historis.
Mengapa Katekate Begitu Sensitif?
Di Maluku, tanah Dati bukan hanya soal kepemilikan administratif. Ia menyangkut struktur soa dan legitimasi adat, Sejarah kepemimpinan negeri, hak turun-temurun, dan Identitas kolektif masyarakat.
Ketika sengketa terjadi, dampaknya bukan hanya hukum — tetapi sosial dan psikologis.
Meski putusan terbaru memperkuat kepastian hukum, publik masih bertanya:
Apakah akan ada upaya hukum lanjutan?, apakah konflik sosial bisa dihindari?, siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dari polemik berkepanjangan ini?.
Satu hal jelas, Katekate kini bukan sekadar lokasi geografis. Ia telah berubah menjadi simbol pertarungan hukum, sejarah, dan legitimasi adat. Kasus ini menjadi ujian besar,
apakah kepastian hukum mampu meredam konflik panjang tanah adat?, Publik menunggu babak berikutnya.(MM-3)














