AMBON, MM. – Kasus dugaan korupsi senilai Rp. 7,2 miliar pada proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 naik ke tahap penyidikan setelah lewat gelar perkara yang dilakuka oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (11/12/2024).
“Tadi sudah gelar. Naik penyidikan,” kata sumber media ini dilingkup Ditreskrimsus Polda Maluku.
Setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi, beberapa nama seperti Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu; PPK; PPTK; Kontraktor hingga Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada yang berada di Surabaya diduga bisa menjadi tersangka dalam proyek yang kacau balau ini.
“Sudah naik ke tahap penyidikan berarti tidak lama lagi akan ada tersangka, tunggu saja,” ujar sumber.
Ismail Usemahu Kadis PUPR Provinsi Maluku yang diperiksa, Senin (9/12/2024) kepada wartawan mengaku jika pembayaran proyek tersebut dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis Kadis PUPR menggantikan Muhamad Marasabessy.
Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya dan dia yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut.
“Setahu saya udah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,”jelas Usemahu.
Ditanya wartawan apakah dirinya mengetahui realisasi proyek tersebut baru mencapai 50 persen, Usemahu mengaku tidak tahu dan karena itu sudah bulanDesember dan saya tidak sempat melakukan On The Spot terlebih dahalu sebelum menandatangani SPM.
Dari informasi yang diterima media, diduga kontraktornya berinisial SU. Sementara itu pemilik perusahaan pemenang proyek jalan danar-tetoat, Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane sudah diperiksa sejak awal. (MM)