AMBON,MM. – Peristiwa penyerangan dan pembakaran 64 unit rumah dan faslitas publik di Negeri Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, secara resmi telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah, pada Senin, (26/5).
Laporan disampaikan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) administratif (Adm) Masihulan, Yundri Patalatu, melalui surat bernomor 140/03/KPN-MS/Perm/V/2025, perihal laporan dugaan Tindak Pidana Penyerangan dan Pengrusakan di Negeri Masihulan, awal April 2025 lalu.
Dalam laporan yang juga diterima redaksi, Kamis (29/5), penyerangan dan pengrusakan puluhan rumah di Negeri Masihulan terjadi pada 3 April 2025, kurang lebih pukul 08.00 WIT, diawali dengan terjadinya konsentrasi massa di pertigaan jalan, tepatnya kawasan Negeri Sawai dan Dusun Rumaholat, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Konsentrasi massa dipicu adanya upaya pembacokan oleh orang tak dikenal menggunakan penutup wajah, terhadap salah satu warga atas nama Nikanor Samasal saat melintas menggunakan kendaraan bermotor di kawasan tersebut. Beruntung, pembacokan yang menggunakan senjata tajam jenis parang ini berhasil dihindari, dan Nikanor Samasal berhasil menyelamatkan diri dengan memacu kendaraannya berlindung ke Dusun Rumaholat. Setelah merasa situasi telah aman, Nikanor kembali Negeri Administrasi Masihulan.
Penyerangan Disertai Bom Dan Rentetan Tembakan
Selang satu jam kemudian, sekira pukul 09.00.WIT, tiba-tiba terjadi penyerangangan oleh kelompok Masyarakat Negeri Sawai ke arah Masyarakat Masihulan yang berusaha mempertahankan diri. Namun karena jumlah penyerang yang lebih besar, Masyarakat administrasi Masihulan akhirnya perlahan-lahan mudur meninggalkan lokasi pertahanan.
Mereka juga dipukul mundur menggunakan tembakan gas air mata dari arah penyerang.
“ Masyarakat Masihulan diserang dan ada perlawanan untuk mempertahankan diri, namun harus mundur karena massa dari pihak penyerang sangat banyak. Saat bertahan dan mundur perlahan, masyarakat Masihulan juga mendapat tembakan gas air mata dari pihak penyerang ” jelas pelapor.
Setelah berhasil menduduki petuanan negeri administrasi Masihulan, massa dari Negeri Sawai mulai melakukan pembakaran pukul 13.00 Wit disertai dengan bunyi rentetan tembakan.
“Patut diduga, tembakan tersebut menggunakan senjata organik, bom dan peluncur untuk menghancurkan rumah-rumah warga, sehingga menimbulkan kepanikan. Hal ini didengar dan dilihat langsung oleh masyarakat Masihulan dan anggota TNI dan Polri yang melakukan penjagaan,”kata pelapor.
Pelapor dalam laporan juga mengakui, meskipun ada aparat keamanan TNI dan Polri, namun serbuan penyerang dalam jumlah besar tidak dapat dibendung, sehingga masyarakat administrasi Masihulan menjadi korban.
Usai membakar dan menghanguskan rumah warga di Masihulan, pukul 17.00 Wit massa penyerang kembali mundur ke Negeri Sawai.
“Beberapa jam kemudian, barulah bantuan keamanan dari Polres Malteng tiba di Negeri Masihulan untuk mengendalikan situasi dan kondisi saat itu,” jelasnya.
Dalam penyerangan tersebut, terjadi kerusakan pada sejumlah rumah dan fasilitas publik. Diantaranya, sebanyak 64 unit rumah warga Masihulan, 1 gedung gereja lama , kendaraan bermotor 31 unit, 5 kios milik warga, 1 gedung sekolah SD Negeri Masihulan, , 1 rumah dinas, 1 rumah pastori tempat tinggal pendeta, dan kantor sekretariat Ekowisata.
Pelapor menduga, aksi penyerangan ini diketahui oleh Pemerintah Negeri Sawai yang tidak melarang dan menghalangi warganya. Penyerangan ini juga menimbulkan trauma psikologi yang dirasakan anak, perempuan dan orang tua renta di negeri Masihulan.
Permasalahan Hükum
Pelapor menyebutkan dari posisi kasus tersebut, dapat disampaikan :
Satu : Aksi penyerangan oleh massa dari Negeri Sawai diduga telah direncanakan. Hal ini diperkuat dengan mobil yang bolak balik mengangkut para penyerang, dan diperkuat dengan bukti video yang sudah dilampirkan dalam laporan polisi.
Kedua : para penyerang diduga menggunakan peralatan yang telah disiapkan di antaranya, Bom, Senjata Organik lewat tembakan rentetan yang didengar oleh Warga Masihulan dan TNl/Polri saat itu, Gas Air Mata yang didukung bukti foto.
Ketiga : Penyerangan secara membabi buta oleh terduga penyerang di ketahui secara langsung melalui bukti dokumentasi foto dan video.
Keempat : Upaya mempertahankan diri oleh masyarakat Masihulan dengan cara melakukan perlawanan dari aksi penyerangan yang membabi buta, tidak menimbulkan korban jiwa dari pihak penyerang. Dengan demikian, para terduga pelaku penyerangan harus bertanggungjawab dan diproses hukum, sesuai dengan laporan yang disampaikan.
Kelima : Terduga pelaku penyerangan baik pihak yang melakukan dan membantu melakukan, wajib diproses hukum agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan.
Mereka juga meminta Polres Malteng untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari sejumlah pihak yang diduga terlibat, diantaranya pelaku pembakaran rumah, kios dan motor yang diduga mencapai ratusan orang.
Selain itu, Pemerintah Negeri (raja) dan para staf pemerintahan Negeri Sawai harus dimintai keterangan, karena diduga mengetahui namun tidak menghalangi secara langsung atau melapor tentang adanya rencana penyerangan, sebelum terjadi penyerangan.
“Supir atau pemilik angkutan yang mengangkut penyerang, pemerintah negeri Sawai yang mengetahui dan tidak melapor adanya rencana penyerangan serta pemilik senjata ilegal dan bom yang digunakan dalam penyerangan, juga harus ikut bertanggungjawab,”tegas pelapor.
Dia juga meminta agar pemilik senjata ilegal dan pemilik bom yang digunakan untuk menembak atau melontarkan bom di periksa, dan dihukum karena kepemilikan barang yang dilarang oleh negara, termasuk menggunakannya untuk merugikan orang lain.
Dari uraian yang telah disampaikan, pelapor meminta kepada Polres Maluku Tengah untuk;
1. Melakukan proses hükum terhadap terduga pelaku yang dikatahui oleh Masyarakat Masihulan.
2. Melakukan Proses Hukum terhadap terduga pelaku yang ada pada foto dan video yang dilampirkan.
3. Melakukan proses hukum kepada pemilik dan sopir pengangkut masa penyerang sebagaimana bukti video.
4. Melakukan Proses kepada Kepala Pemerintahan Negeri Sawai.
5. Melakukan swiping di Negeri Sawai terkait penggunaan senjata, BOM dan Gas Air mata dan Peluncur yang digunakan pada saat penyerangan.
“Saya berharap, laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan memproses hukum para pelaku sesai ketentuan dan perundang-undagan sebagai bentuk rasa keadilan kepada masyarakat yang telah dirugikan, “ pungkasnya.(MM)