JAKARTA,MM.- Penyidik Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya menetapkan dua anak dari mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jacobis Puttileihalat sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Kedua tersangka masing-masing adalah Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik, penipuan, serta penggelapan yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan pertambangan.
Ayu Ditha Greslya Puttileihalat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Ayu diketahui menjabat sebagai komisaris sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Nomor 1 Tahun 2020 dan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2024.
Penyidik menduga Ayu turut menikmati aliran dana dan fasilitas yang muncul sebagai akibat dari penerbitan kedua akta tersebut.

Sementara itu, Raflex Nugraha Puttileihalat yang berperan sebagai direktur juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Status tersangka terhadap Raflex ditetapkan setelah gelar perkara dan dituangkan dalam Surat Mabes Polri Nomor B/53/I/RES.1.9/2026/Tipidter tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam dokumen yang diduga palsu tersebut, Raflex disebut sebagai direktur sekaligus pemegang saham perusahaan.
Padahal secara hukum, pemegang saham mayoritas perusahaan adalah PT Bina Sewangi Raya (PT BSR), sedangkan direksi sah PT Manusela Prima Mining (PT MPM) adalah Jaqueline Margareth Sahetapy dan Doddy Hermawan.
Penyidik menyebut kedua tersangka diduga terlibat dalam penerbitan akta Nomor 1 Tahun 2020 dan Akta Nomor 2 Tahun 2024 yang memposisikan mereka sebagai pemegang saham serta direksi dan komisaris perusahaan.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa puluhan saksi serta enam orang ahli guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Para saksi yang diperiksa yaitu: Doddy H S.Si sebagai pelapor; Dessy Windasari; Ova Natalia; Andi Mahmudi; Raflex Nugraha.P; Ayu Dhita Greslya.P; Farida Ode Gawu; Mantan Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat; Kadis ESDM Provinsi Maluku saat itu, Fauzan Khatib; DR. Roy Prabowo Lj S.H.,M.Kn (Notaris); Stevanus A (Eks KTT PT.MPM); Mia R,S.H., M.Kn (Notaris); Ermawati, Jimmy T, S.H.,M.Kn (Notaris); Yeni.A. Hasbulah; dan Damsus Amanteng (Direktur PT. Deven Mineral Energi 77).
Laporan perkara tersebut diajukan oleh Doddy Hermawan yang menjabat sebagai direktur PT Bina Sewangi Raya, sekaligus direktur PT Manusela Prima Mining.
Sebagai informasi, kepemilikan saham mayoritas PT Manusela Prima Mining berada pada PT Bina Sewangi Raya.
Sementara susunan direksi perusahaan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 174 Tahun 2018, Akta Nomor 175 Tahun 2018, Akta Nomor 176 Tahun 2018, yang terakhir diperbarui melalui Akta Nomor 41 Tahun 2024.(MM-02)
















