AMBON,MM, – Perjuangan masyarakat adat Negeri Hative Besar dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Tambang Galian C memasuki babak baru. Inspektorat Kota Ambon dijadwalkan segera menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Ambon, membuka peluang penegakan hukum yang lebih serius.
Masyarakat adat Negeri Hative Besar terus aktif mengawal proses di Kantor Inspektorat Kota Ambon. Tim Pemeriksa dari Tim Jaga Desa menemukan fakta-fakta baru yang semakin memperkuat indikasi pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan.
Inspektorat Kota Ambon mengumumkan bahwa audit telah mencapai 90% dan memasuki tahap penyusunan laporan pemeriksaan. Laporan ini akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Ambon untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Proses pemeriksaan telah berjalan dengan baik, dan saat ini kami sedang menyusun laporan audit. Klarifikasi terhadap Pemerintah Negeri Hative Besar telah dilakukan. Setelah laporan ini selesai, kami akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut,” jelas perwakilan Tim Inspektorat.
Fakta Terungkap: Setoran PAD Galian C Diduga Manual dan Tanpa Jejak Digital
Dalam dialog dengan masyarakat adat, terungkap informasi krusial terkait setoran PAD Galian C yang diduga mencapai miliaran rupiah. Setoran tersebut selama ini dilakukan secara manual tanpa sistem pencatatan digital yang memadai. Akibatnya, aliran dana sulit dilacak secara transparan, membuka celah bagi manipulasi dan potensi penggelapan pendapatan desa.
Tim Inspektorat menegaskan bahwa ke depannya, seluruh setoran PAD wajib dilakukan melalui transfer langsung ke rekening desa agar setiap transaksi tercatat secara digital dan transparan. Pola pengelolaan sebelumnya dinilai sangat berisiko dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas anggaran desa.
Dugaan Hilangnya Dokumen Pendukung
Masyarakat adat mempertanyakan hilangnya sejumlah berkas laporan, termasuk pengaduan jalan tani, laporan PAD Galian C, dan lampiran bukti-bukti awal yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. Saat laporan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri ke Inspektorat, sejumlah lampiran tidak disertakan, sehingga pemeriksaan harus dimulai kembali dari tahun 2021 hingga 2024.
Inspektorat menjelaskan bahwa karena permintaan Kejaksaan adalah pemeriksaan total, prosesnya menjadi lebih luas. Masyarakat menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan kembali seluruh data pendukung. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai kemungkinan hilangnya dokumen sebagai bagian dari upaya menghambat penegakan hukum agar kasus dapat diusut secara tuntas.
Publik masih menanti jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berikut:
– Apakah audit akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa dan PAD tambang?
– Apakah hasil audit dapat menemukan unsur pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 & 3 UU 31/1999 jo. 20/2001?
– Apakah Kejaksaan akan segera mengumumkan nominal kerugian negara dan menetapkan tersangka?
– Apakah aliran dana miliaran rupiah dari setoran manual Galian C akan menjadi bukti utama dugaan penyalahgunaan kewenangan?
Dengan laporan audit yang hampir rampung, muncul pertanyaan mengenai potensi pengembalian kerugian negara oleh pihak-pihak yang diduga terlibat, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara. Jika pengembalian tidak dilakukan, apakah Kejaksaan akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka?
Momentum Penguatan Sinergi Inspektorat dan Kejaksaan
Inspektorat menunjukkan kinerja yang sistematis dan serius, sementara Kejaksaan memberikan ruang penuh untuk menuntaskan penyelidikan. Kasus ini tidak diabaikan, melainkan diperluas untuk mengungkap semua fakta terkait.
“Jika pemeriksaan selesai dan kesimpulan telah ditarik, hasilnya akan kami serahkan kepada Kejaksaan, yang biasanya akan mengumumkan kepada publik jumlah kerugian dan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Inspektorat.
Bagi masyarakat adat Hative Besar, ini bukan sekadar perjuangan biasa, melainkan ujian keadilan dan martabat negeri.
Kesimpulan
Kasus ini berada pada titik krusial:
– Laporan audit hampir selesai (90%).
– Dugaan setoran manual miliaran rupiah terungkap.
– Potensi jerat pidana semakin terbuka.
– Publik menanti keberanian Kejaksaan dan Inspektorat menuntaskan kasus ini hingga tuntas.Ka’lau Ka’dara – Massadanews.(MM10)

















