AMBON,MM. – Menanggapi berbagai tudingan bahwa program “Manggurebe Biking Bae Rumah” bukanlah program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melainkan program pemerintah pusat, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Kasrul, masyarakat perlu memahami bahwa ada beberapa program berbeda di bidang perumahan, salah satunya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang memang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
“Program BSPS itu bersifat swadaya, artinya masyarakat membangun rumahnya sendiri dengan bantuan stimulan dari pemerintah pusat sebesar Rp20 juta per unit melalui Balai Perumahan. Jadi rumah tersebut tidak dibangun utuh oleh pemerintah, melainkan dikerjakan langsung oleh masyarakat atau tukang yang mereka pilih sendiri,” jelas Kasrul, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, program BSPS berbasis pada data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan.
Sementara itu, program “Manggurebe Biking Bae Rumah” merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi Maluku yang sepenuhnya didanai oleh APBD, bukan dari APBN. Program ini telah resmi diluncurkan oleh Gubernur Maluku di Desa Hattu, Kabupaten Maluku Tengah beberapa waktu lalu.
“Ini murni program Pemerintah Provinsi Maluku, bukan ganti nama dari program nasional. Anggarannya dari APBD dengan nilai bantuan sebesar Rp35 juta per unit, terdiri dari Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah tukang. Jadi nilainya bahkan lebih besar dibandingkan BSPS dari pusat,” tegas Kasrul.
Program ini, lanjutnya, bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dasar perumahan di Maluku.
“Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menutup backlog perumahan yang saat ini mencapai puluhan ribu unit di Maluku,” tambahnya.
Selain program tersebut, Kasrul menjelaskan bahwa pemerintah juga mengenal berbagai skema perumahan lain dari Kementerian PUPR, seperti Rumah Bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Rumah bersubsidi bukan rumah gratis. Pemerintah hanya memberikan subsidi bunga dan uang muka agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah. Program ini dikerjakan oleh pengembang, dan hingga kini terdapat sekitar 3.000 unit rumah bersubsidi yang dibangun di Maluku,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Maluku, Soulisa Nurlita menjelaskan bahwa program “Manggurebe Biking Bae Rumah” saat ini mencakup 204 unit rumah di empat kabupaten, yakni Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, dan Buru Selatan.
Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan verifikasi data DTSEN, dengan prioritas rumah yang memiliki kondisi tidak layak huni (atap, lantai, dan dinding/ALADIN).
“Memang secara konsep mirip dengan BSPS, tapi ini murni program daerah. Ke depan, sangat memungkinkan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah agar nilai bantuan bisa lebih besar dan kualitas rumah lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun ini Pemprov Maluku menargetkan 204 unit rumah, dan hingga tahun 2029 ditargetkan mencapai 5.000 rumah layak huni.
“Program ini merupakan langkah awal pelaksanaan visi dan misi Sapta Cita Gubernur Maluku, khususnya poin Manggurebe Biking Bae Rumah, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.(MM-9)
















