AMBON, MM. – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melakukan pemusnahan Media Pembawa (MP) berupa ayam dan burung merpati di Kantor Induk Karantina Maluku.
Tindakan Pemusnahan ini berdasarkan UU 21/2019 tentang KHIT serta didukung dengan PP 29/2023.
Melalui rilis yang diterima redaksi dari Humas Karantina Maluku menyebutkan, kegiatan tindakan Pemusnahan dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Umum Karantina Maluku, Andreas N. Yensenem, dan dihadiri oleh instansi vertikal seperti KSOP Ambon, KPYS Ambon, BLSDA Provinsi Maluku, kepala TKBM, dan rekan media.
Dijelaskan, sebanyak empat ekor ayam dan empat ekor merpati yang tidak memiliki dokumen resmi dan berasal dari beberapa tempat asal kemudian disembelih sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar.
Seluruh proses Tindakan Pemusnahan ini dilakukan oleh pejabat Karantina Maluku dengan hati-hati sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan. Tindakan Pemusnahan ini juga sebagai pencegahan masuk/keluar/tersebarnya penyakit yang dapat dibawa oleh MP yang tidak dapat dipastikan kesehatannya di tempat pengeluaran.
“Tindakan Penahanan telah dilakukan sebelum Tindakan Pemusnahan agar pemilik dapat melengkapi dokumen yang disyaratkan. Namun, pemilik tidak dapat melengkapinya sehingga Tindakan Pemusnahan harus dilakukan untuk tetap menjaga Maluku dari risiko ancaman HPHK, khususnya Flu Burung dimana Bumi Raja – Raja atau Maluku masih dalam zona bebas Flu Burung” imbuh Andreas .. Edukasi kata Dia, akan terus dilakukan oleh Karantina Maluku agar kejadian seperti ini tidak terjadi kembali. (MM-3)