Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kapolda Maluku Pastikan Pemulihan Korban dan Reformasi Internal Usai Insiden Kekerasan di Tual

17
×

Kapolda Maluku Pastikan Pemulihan Korban dan Reformasi Internal Usai Insiden Kekerasan di Tual

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. — Polri menegaskan komitmennya terhadap perlindungan korban dan pembenahan internal institusi menyusul insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual. Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, saat menjenguk korban di rumah sakit, Senin (23/2/2026).

 

Kunjungan dilakukan sekitar pukul 14.10 WIT di RS Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten. Kapolda memastikan kondisi korban, Nasrim Karim Tawakal, yang masih menjalani perawatan intensif akibat insiden tersebut, yang juga merenggut nyawa adik korban.

 

Dalam kunjungan itu, Kapolda Maluku didampingi pejabat bidang kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga. Ia meninjau langsung penanganan medis dan memastikan seluruh kebutuhan perawatan korban terpenuhi secara maksimal.

 

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusional, Kapolda menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban.

“Saya hadir sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga,” ujar Kapolda.

 

Selain fokus pada pemulihan korban, Kapolda menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku. Ia memastikan pengawasan internal, pembinaan mental dan kepribadian anggota, serta penegakan disiplin akan diperkuat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

 

Terkait proses hukum, Kapolda menyatakan bahwa oknum anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Mesias Siahaya, tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Penanganan perkara pidana saat ini berjalan dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan agar dapat diselesaikan secara cepat dan transparan.

 

Selain proses pidana, sidang kode etik Polri juga akan dilaksanakan. Kapolda menegaskan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.

 

Kapolda menambahkan, Polda Maluku tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan pendampingan dan pemulihan korban serta keluarga menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran diminta terus memantau kondisi kesehatan korban dan menjaga keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Dengan langkah tersebut, Polda Maluku berharap kepercayaan publik dapat terus dijaga melalui penanganan yang berkeadilan, manusiawi, dan bertanggung jawab.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *