Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePendidikan

Kadis Pendidikan Jawab Keluhan  Keterlambatan Pembayaran Gaji Guru PPPK

75
×

Kadis Pendidikan Jawab Keluhan  Keterlambatan Pembayaran Gaji Guru PPPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Keluhan para guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sejumlah kabupaten di Provinsi Maluku terkait keterlambatan pembayaran gaji bulan Juli akhirnya mendapat jawaban dari  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku James Leiwakabessy, Rabu (30/7/2025).

 

Leiwakabessy menegaskan jika anggaran pembayaran gaji bagi guru PPPK sudah tersedia dan siap direalisasikan, namun ada sejumlah proses administrasi dan verifikasi yang harus diselesaikan lebih dahulu.

 

“Keterlambatan ini bukan karena tidak ada dana. Tapi karena beberapa hal teknis, seperti adanya guru PPPK yang mengundurkan diri, ada yang meninggal dunia, hingga masa kontrak yang telah habis dan sedang dievaluasi untuk diperpanjang,” jelas Leiwakabessy.

 

Menurutnya, sebagai tenaga kontrak yang diatur dalam sistem PPPK, setiap guru harus menjalani proses evaluasi sebelum kontraknya diperpanjang, terutama di bulan Juli ini.

 

“Namanya kontrak, tentu ada masa evaluasi. Jadi mereka harus melengkapi administrasi dan membuktikan bahwa masih aktif mengajar di lokasi penugasan. Itu penting sebelum gaji dibayarkan,” tegasnya.

 

Kadis  juga mengingatkan jika proses pembayaran gaji tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap data pegawai PPPK yang masih aktif harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika tidak sesuai, maka tidak bisa diproses.

 

Lebih lanjut ia mengkritisi pola pikir sebagian guru PPPK yang menilai pemerintah sengaja menahan gaji.

 

“Jangan asal menuduh. Berpikirlah cerdas dan ubah pola kerja. Kalau merasa belum digaji, evaluasi dulu, apakah betul melaksanakan tugas? Betul berada di tempat tugas?” sindirnya.

 

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk terhadap kepala sekolah, untuk memastikan pengawasan terhadap guru PPPK berjalan baik.

 

“Kalau memang ada guru yang tidak berada di tempat tugas, maka akan menjadi bahan evaluasi dan bisa dikenakan sanksi. Kita tidak bisa bayar orang yang tidak bekerja,” tambahnya.

 

Pihaknya menegaskan jika absensi harian guru menjadi dokumen pendukung penting sesuai amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

 

Selain faktor verifikasi, proses keterlambatan juga disebabkan oleh bendahara gaji yang sedang menjalankan ibadah umrah, sehingga pengajuan daftar gaji belum bisa dilakukan.

 

“Bendahara gaji saat ini sedang melaksanakan ibadah umrah. Jadi, mohon dimaklumi. Kita upayakan agar gaji bulan Juli dan Agustus bisa dibayarkan sekaligus setelah semua proses selesai,” ujarnya.

 

Leiwakabessy juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, masa kontrak PPPK di tingkat provinsi adalah dua tahun, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Maka dari itu, proses evaluasi sebelum perpanjangan kontrak adalah hal wajib.

 

Sebagai penutup, ia menegaskan jika untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan MTs merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sementara jenjang lainnya merupakan tanggung jawab kabupaten/kota.

 

“Kalau mereka ingin menuntut hak, maka kewajiban juga harus dijalankan dengan benar. Kita harus profesional dalam tugas, jangan hanya bicara soal hak, tapi lupa akan tanggung jawab,” tandas Leiwakabessy.

 

Sementara itu informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, ada begitu banyak guru dari sejumlah kabupaten di Maluku yang mengeluh tentang keterlambatan pembayaran hak mereka yang tidak hanya berdampak pada guru tersebut tapi juga keluarga mereka.

 

“Katong seng dapat gaji, anak-anak su bataria lapar, anak-anak su seng ada ongkos pi sekolah, uang transport ke sekolah su seng ada, belum lagi hutang kiri kanan bikin muka tabal sana sini for bapinjam uang, abis kata Ado … Dimanakah hak kita….?”tulis salah satu guru.

 

Ada juga pesan lain:

“Itu sudah pak XXX, dong mo alasan apapun dong pung salah, kenapa musti dipermasalahkan yang sudah meninggal, berarti selain Z Update data dong jua anggap sa seng hargai ASN yang meninggal karena seng tau harusnya acara kedinasan to pak?” Sambung sumber.

Bahkan ada yang mengeluh seraya mengatakan: “Kami berharap hak hak/ gaji bulan Juli 2025 dari semua guru ASN P3K se provinsi Maluku  di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku bisa terealisasi, soalnya sampai saat ini gaji bulan Juli 2025 belum terbayarkan.  Padahal, daftar gaji sudah ada pada tanggal 5 Juli 2025, penyebabnya apa sehingga gaji belum terbayarkan., kasihan semua guru ASN P3K yang bertugas di daerah yang jauh dari keluarga. Guru SMA/K/MA se kabupaten baik, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Sampai saat ini belum ada realiasi pembayaran gaji Juli 2025”.  (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *