AMBON, MM. – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah, yakni membuang sampah pada tempatnya dan pada jam yang telah ditentukan, pukul 22.00–05.00 WIT. Penegasan ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2026 melalui Mini Festival Lingkungan Hidup bertema “Arika Kalesang Negeri” di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Sabtu (28/02/2026).
Acara yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon menjadi ajang untuk menekankan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat.
“Sebagus apa pun upaya pemerintah, kalau kesadaran masyarakat belum meningkat, jangan harap persoalan sampah bisa selesai. Kami hanya minta dua hal: buang sampah pada tempatnya dan buang pada waktunya,” tegas Wattimena.
Ia menjelaskan, penetapan jam pembuangan pada malam hari bertujuan agar armada pengangkut dapat membersihkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada pukul 06.00–07.00 WIT, sehingga kota tetap bersih pada siang hari. Namun, rekaman CCTV menunjukkan masih ada warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, bahkan melemparkannya dari kendaraan tanpa memastikan sampah masuk ke TPS.
“Perilaku seperti ini yang harus kita ubah. Pemerintah tidak menyalahkan masyarakat, tapi kami meminta dukungan bersama,” ucapnya.
Wali Kota juga menyoroti tingginya volume sampah yang dibuang ke sungai dan laut. Meskipun pemerintah telah memasang jaring penahan sampah di sejumlah titik sungai untuk mencegah sampah masuk ke Teluk Ambon, sebagian warga salahartikan keberadaan jaring tersebut.
“Ada anggapan karena sudah ada jaring, maka bebas membuang sampah ke sungai. Padahal itu hanya untuk mencegah sampah masuk ke teluk, bukan untuk menampung kebiasaan buruk,” jelasnya.
Dalam waktu dua hari saja, volume sampah yang diangkut dari sungai mencapai sekitar 10 ton, kondisi yang dinilai memprihatinkan dan menguras energi serta anggaran pemerintah.
Setelah tahapan sosialisasi, Pemkot Ambon akan memasuki tahap penindakan hukum mulai Juni 2026. Pelanggar akan dikenai sanksi berupa denda hingga Rp1 juta atau kurungan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat. Kalau tidak mau bayar denda, jangan buang sampah sembarangan. Sederhana saja,” tegas Wattimena.
Pemerintah juga tengah menyusun mekanisme teknis pelaporan pelanggaran oleh masyarakat, termasuk kemungkinan pemberian insentif bagi pelapor sesuai aturan yang akan ditetapkan.
Momentum Hari Peduli Sampah Nasional 2026, yang secara nasional diperingati setiap 21 Februari dan dilaksanakan di Ambon pada 28 Februari, diharapkan menjadi titik balik perubahan perilaku masyarakat.
Wattimena mengajak seluruh warga untuk mengubah paradigma dan menjadikan kebersihan sebagai tanggung jawab bersama, dimulai dari diri sendiri dan keluarga.
“Kota ini tidak akan maju kalau energi kita habis hanya untuk mengurus sampah setiap hari. Mari kita mulai dari kesadaran pribadi untuk Ambon yang bersih dan berkelanjutan,” pungkasnya.(MM10)
















