AMBON,MM.- Proyek pembangunan Jembatan Dian Pulau Tetoat, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku yang terbengkalai, mulai diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pasalnya, meskipun telah dikerjakan sejak 11 tahun lalu, jembatan yang telah menelan anggaran Rp 38 M ini, belum rampung dikerjakan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, jembatan ini sejak awal telah dikerjakan salah. Kontraktor tidak mengerjakan sesuai gambar yang disiapkan oleh jasa kontruksi.
Bukannya memperbaiki, sang kontraktor yang belum diketahui identitasnya itu malah membiarkan proyek itu berjalan, dan hingga saat ini terbengkalai dan dianggap gagal total.
“Proyek itu mangkrak. Diduga itu kerja sejak awal sudah salah. Mereka kerja tidak sesuai gambar yang disediakan jasa kontruksi. Kadis PU sekarang kalau tidak salah PPK sekaligus KPA di proyek itu,” kata sumber media ini dilingkup Kejati Maluku.
Hal ini menyebabkan jembatan tersebut tak kunjung bisa dimanfaatkan oleh warga, karena masih berupa rangka. Progres pekerjaan juga tidak sebanding dengan dana yang telah digelontorkan sebesar Rp 38 M.
Proyek jembatan Tetoat telah di kerjakan sejak 2013, dengan anggaran awal Rp500 juta lebih di alokasikan pemerintah untuk proses perencanaan.
Di tahun yang sama, mulai dilakukan pembangunan tahap pertama dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp2.872.649.000,00, dan realisasi Rp2.663.380.000,00.
Kemudian, di tahun 2016 dilanjutkan pembangunan dengan anggaran yang dialokasikan Rp26.500.000.000,00 realisasi Rp25.664.000.000,00. Selanjutnya, di tahun 2019 dialokasikan Rp10.200.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp9.891.998.000,00,-.
Total Rp38 miliar lebih dicairkan, namnun jembatan tak kunjung rampung.
Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy membenarkan adanya serangkaian penyelidikan terhadap proyek pembangunan jembatan Tetoat di Malra.
“Jembatan Tetoat sementara jalan (proses penyelidikan), dan masih minta keterangan pihak-pihak terkait,” kata Ardy membenarkan
Proyek tersebut diduga telah dikerjakan salah sejak awal pelaksanaan. Kontraktor yang mengerjakan proyek tesebut saat melakukan pemasangan rangka jembatan tidak seusia dengan gambar yang disiapkan jasa konstruksi.
Kepala Dinas PU Maluku, Ismail Usemahu diduga bakal ikut terseret, karena bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
Ismail Usemahu belum lama ini mengakui kalau dirinya hanya bertindak sebagai PPK di tahun 2016. Bahkan menurut dia, PPK dalam proyek multyyears itu berganti-ganti.
“Iya. PPK di 2016 dan itu sudah selesai di kerjakan,” akui Usemahu saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (25/6/2024).
Meski diketahui mangkrak, anggaran untuk kelanjutan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut juga sudah disiapkan. “Saat ini ada anggaran untuk lanjutkan,” sebut Usemahu.
Ditanya apakah tidak ditangguhkan sementara anggaran, mengingat proyek tersebut dalam bidikan korps adyaksa dengan status penyelidikan, Usemahu mengaku, kalau jembatan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.
“Jembatan diselesaikan karena di butuhkan masyarakat,” tegas Usemahu singkat.
Usemahu juga mengakui kalau dirinya sudah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku beberapa waktu lalu.
“Sudah beberapa bulan yang lalu,” akui Usemahu membenarkan dirinya diperiksa Jaksa.
Hal ini juga dibenarkan Ardy, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku.(MM)