Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Jalan Seri-Hukurila 1,9 Km Nyaris Rp20 Miliar, Skema Kontrak Disorot

43
×

Jalan Seri-Hukurila 1,9 Km Nyaris Rp20 Miliar, Skema Kontrak Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Proyek pembangunan Jalan Seri-Hukurila di Kota Ambon dengan total panjang sekitar 1,9 kilometer kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang mulai dikontrakkan sejak Desember 2020 ini diduga menelan anggaran hingga mendekati Rp20 miliar, meskipun pekerjaan fisik di lapangan dinilai relatif terbatas dan tidak kompleks.

 

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, nilai kontrak awal proyek tersebut berada di kisaran Rp11 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, muncul indikasi adanya penetapan harga satuan item pekerjaan yang dinilai tidak proporsional dengan kondisi riil di lapangan.

 

Selain itu, spesifikasi teknis pekerjaan juga disorot karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan dan standar yang ditetapkan Kementerian PUPR, khususnya pada bidang Bina Marga. Hal ini memunculkan dugaan bahwa perencanaan teknis tidak disusun secara cermat sejak awal.

 

Sorotan berikutnya mengarah pada volume pekerjaan. Sejumlah pihak mempertanyakan kewajaran anggaran proyek jika dibandingkan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Berdasarkan informasi awal, pekerjaan di ruas tersebut didominasi oleh galian, timbunan, serta pembersihan lahan berupa pemotongan pohon dan tanaman, tanpa penjelasan teknis pekerjaan disesuaikan dengan ketentuan dalam standar bina marga.

 

“Kalau hanya pekerjaan dasar seperti itu, tentu wajar jika publik bertanya apakah nilai anggarannya sebanding,” ujar sumber, kamis (12/2/2026).

 

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait proses perencanaan, penganggaran, serta mekanisme pengendalian proyek sejak tahap awal. Apalagi proyek infrastruktur jalan seharusnya disusun dengan perhitungan teknis yang detail dan transparan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

 

Temuan awal ini dinilai masih sebagai pintu masuk untuk penelusuran lebih lanjut. Publik pun mulai menaruh perhatian serius terhadap proyek Jalan Seri-Hukurila, sembari menunggu kejelasan dan penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai skema kontrak dan dasar perhitungan anggaran proyek tersebut.

 

Dugaan Reviu Abal-Abal

 

Sebelumnya, sumber  internal juga menyebutkan adanya dugaan praktik reviu abal-abal oleh Inspektorat Provinsi Maluku. Hasil reviu terhadap pembangunan jalan Seri-Hukurila diduga digunakan untuk menutupi indikasi fraud, sehingga proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dinyatakan seolah-olah tidak bermasalah.

 

Proyek pembangunan jalan Seri-Hukurila diketahui menelan anggaran sekitar Rp4,8 miliar, yang dikerjakan oleh PT Kurnia Karya Sukses pada tahun anggaran 2021. Namun dalam dokumen reviu Inspektorat, seluruh item pekerjaan disebut sesuai antara RAB, kontrak, dan realisasi fisik, tanpa ditemukan selisih volume maupun kekurangan pekerjaan. Penilaian tersebut dinilai janggal oleh sumber internal.

 

“Dalam pekerjaan konstruksi, sangat mustahil volume galian, pembongkaran tanah, dan pekerjaan fisik lainnya sama persis. Kontur tanah berbeda-beda. Fisik tidak pernah mentok sama dengan RAB,” ungkap sumber tersebut.

 

Menurutnya, dalam praktik lapangan, perbedaan antara perencanaan dan realisasi adalah keniscayaan, sehingga biasanya dilakukan addendum kontrak untuk menyesuaikan volume pekerjaan. Jika hasil reviu menyimpulkan seluruh pekerjaan sepenuhnya sesuai tanpa selisih, hal itu justru memunculkan dugaan bahwa reviu hanya dilakukan di atas kertas.

 

“Teori di dokumen bisa disamakan, tapi praktik di lapangan tidak pernah identik. Pasti ada lebih dan kurang. Kalau dibilang semuanya pas, itu patut dicurigai,” tegasnya.

 

Sumber internal bahkan menyebut, reviu tersebut dilakukan oleh tim tertentu yang dinilai tidak independen, dan diduga dipasang untuk menutup persoalan, sehingga indikasi fraud seolah-olah tidak pernah ada. Penilaian yang dihasilkan dinilai tidak objektif dan kehilangan fungsi pengawasan. Nama Raman Tuharea, bersama rekan-rekan  tim reviu Inspektorat, juga disebut dalam konteks ini.

 

Dikabarkan proyek ini sedang dalam proses penyelidikan aparat kepolisian terkait sejumlah pekerjaan fisik di daerah, termasuk proyek yang menjadi sorotan.

 

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa Inspektorat tidak lagi berfungsi sebagai pengawas internal yang independen, melainkan justru menjadi alat untuk mengamankan persoalan proyek-proyek bermasalah.

 

Atas situasi tersebut, sumber internal mendesak adanya perombakan menyeluruh di tubuh Inspektorat Provinsi Maluku, agar fungsi pengawasan berjalan profesional, objektif, dan tidak berada di bawah kendali kepentingan kekuasaan.

 

“Kalau reviu dibuat hanya untuk menyatakan aman, maka pengawasan mati. Ini berbahaya bagi tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *