Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Jaksa Usut Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya, Rp  2,6 Miliar

31
×

Jaksa Usut Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya, Rp  2,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019 senilai Rp2.675.820.000,00, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga bermasalah.

 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual  secara diam-diam sedang  mengusut kasus tersebut, dan telah berstatus penyidikan, dengan Nomor: PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025.

 

Tim penyidik Kejari Tual telah  melaksanakan rangkaian penyidikan, mulai dari memeriksa saksi hingga mengumpulkan  alat bukti laiinya.

 

Tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khsusus (Kasipidsus) Kejari Tual, Joe Felubun,  juga telah melaksanakan  penggeledahan di kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Tual, Rabu (22/10/2025).

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025.

 

“Pada Rabu kemarin, kami telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Bank Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur, setelah kita izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual. Penggeledahan dimaksud tentu berhubungan dengan kasus tersebut,” kata Felubun.

 

Menurutnya, dana bantuan sebesar Rp2 miliar lebih itu dianggarkan untuk 120  penerima, masing-masing sebesar Rp22.298.500,00. Anggaran puluhan juta itu mencakup biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke Lokasi pekerjaan.

 

Selanjutnya di dalam pembentukan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DPRB2), masyarakat penerima tidak pernah dilibatkan,  dan DPRB2 yang seharusnya diberikan kepada penerima justru tidak diserahkan, sehingga penerima bantuan tidak mengetahui bahan material apa saja yang seharusnya diperoleh.

 

“Toko atau penyedia yang ditunjuk dalam hal ini CV. Rahmat Barokah Jaya, penunjukannya tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman.  Sub Bidang Rumah Swadaya juga tidak memiliki toko, sehingga tidak memenuhi persayaratan penunjukan penyedia,” ungkapnya.

 

Jaksa juga menemukan bahan material yang disalurkan tidak sesuai dengan DPRB2 yang menyebabkan masyarakat penerima bantuan mengalami kekurangan bahan material. Menariknya,  pencairan anggaran tersebut telah dilakukan 100% ke rekening CV. Rahmat Barkoha Jaya.

“Nah, penggeldahan tersebut bagian dari rangkaian proses penyidikan. Dukung kami, kami pstikan akan berkerja profesinal sesuai aturan hukum,” pintanya.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *