AMBON,MM.- Eki, terdakwa kasus narkoba di kota Ambon, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ahmad Latupono dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, enam bulan (7,6) penjara, Senin (15/7/2024).
JPU menyatakan Eki terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu.
“Terdakwa Elki alias El telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis Sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan oleh karena itu menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elki alias El dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,”kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
JPU juga memerintahkan agar barang bukti yang dimusnahkan berupa 8 paket kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 4 buah potongan sedotan besar warna hitam masing-masing berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil – 1 buah potongan sedotan besar warna hitam yang sudah tertempel double tip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil.
1 paket kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran kecil,
1 paket kristal bening yang diduga sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran sedang,
1 paket kristal bening jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang dimasukan ke dalam kulit permen kopiko Dengan berat total 3.96.
2 buah timbangan digital, 1 Buah tas ransel warna hitam Merk Rei,
2 buah plastik klip bening ukuran 5 x 7 cm berisi residu yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 0,63 gram, 2 buah plastik klip bening ukuran 8 x 12 cm bekas pengisian paket Narkotika Golongan I jenis dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa ditangkap Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wit, di Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, oleh 4 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.(MM)