Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Jaksa Tuntut Kurir Narkoba, 7,6 Tahun Penjara

25
×

Jaksa Tuntut Kurir Narkoba, 7,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Eki, terdakwa kasus narkoba di kota Ambon, dituntut  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ahmad Latupono dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, enam bulan (7,6) penjara, Senin (15/7/2024).

 

Example 300x600

JPU menyatakan Eki terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu.

“Terdakwa Elki alias El telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis Sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan oleh karena itu menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elki alias El dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,”kata Jaksa membacakan tuntutannya.

 

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

 

JPU juga memerintahkan agar barang bukti yang dimusnahkan berupa 8 paket kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 4 buah potongan sedotan besar warna hitam masing-masing berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil – 1 buah potongan sedotan besar warna hitam yang sudah tertempel double tip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil.

1 paket kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran kecil,

1 paket kristal bening yang diduga sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran sedang,

1 paket kristal bening jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang dimasukan ke dalam kulit permen kopiko Dengan berat total 3.96.

2 buah timbangan digital, 1 Buah tas ransel warna hitam Merk Rei,

2 buah plastik klip bening ukuran 5 x 7 cm berisi residu yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 0,63 gram, 2 buah plastik klip bening ukuran 8 x 12 cm bekas pengisian paket Narkotika Golongan I jenis dirampas untuk dimusnahkan.

 

Terdakwa ditangkap Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wit, di Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, oleh 4 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *