Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Jaksa Tuntut Keliobas Dihukum 4 Tahun Penjara

30
×

Jaksa Tuntut Keliobas Dihukum 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM.- Pemilik narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat 17,77 gram, Amar Butak Keliobas, dituntut  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama empat tahun.

 

Example 300x600

JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Amar Butak Keliobas dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa Febby Sahetapy dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (15/8/2024).

 

Jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

JPU juga menginginkan barang bukti dalam perkara tersebut juga  dimusnahkan. Barang bukti tersebut berupa  satu buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram di plastik klip bening, di bungkus dengan plastik warna hitam serta lakban bening, dan satu unit handphone merk Samsung A03 warna hitam.

Usai pembacaan tunutan, hakim ketua Ismael Wael kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan  Kamis (22/8/2024)  dengan agenda pembacaan pembelaan. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *