AMBON, MM.- Pemilik narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat 17,77 gram, Amar Butak Keliobas, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama empat tahun.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Amar Butak Keliobas dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa Febby Sahetapy dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (15/8/2024).
Jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
JPU juga menginginkan barang bukti dalam perkara tersebut juga dimusnahkan. Barang bukti tersebut berupa satu buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram di plastik klip bening, di bungkus dengan plastik warna hitam serta lakban bening, dan satu unit handphone merk Samsung A03 warna hitam.
Usai pembacaan tunutan, hakim ketua Ismael Wael kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan Kamis (22/8/2024) dengan agenda pembacaan pembelaan. (MM)