AMBON,MM.- Kejaksaan Tinggi Maluku mulai bergerak cepat untuk mengungkap dugaan korupsi anggaran Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku.
Jaksa telah melakukan pemanggilan dan memeriksa empat pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Selasa (9/7/2024).
Empat pejabat yang diperiksa ini berkaitan dengan upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021 di Pemprov Maluku.
Mereka yang diperiksa adalah Bendahara Koperasi dan UKM, Kadis Koperasi dan UKM, M.Nasir Kilkoda, Mantan Kepala BPKAD, Lutfi Rumbia dan Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Anthon Lailossa. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIT.
Pemeriksaan empat pejabat ini diakui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.
Diakuinya, pemeriksaan terhadap 4 pejabat untuk menggali lebih dalam fakta dan bukti dalam kasus anggaran Covid-19 yang sedang diusut jaksa.
“Benar, 4 pejabat Pemprov telah dimintai keterangan, yaitu : Kadis Koperasi dan UKM, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda. Pemeriksaan dimulai dari jam 10 pagi sampai jam 16.00 sore tadi, “ ungkap Ardy.
Selain itu, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak lainya, Rabu (10/7/2024) besok.
“Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan besok. Untuk jumlahnya belum diketahui. Jika sudah ada informasi akan diberitahu, “ ucapnya.
Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kasus ini diusut oleh korps adhyaksa menindaklanjuti laporan masyarakat, atas penggunaan anggaran Covid-19 Pemprov Maluku tahun 2020 sebesar Rp 100 miliar, dan tahun 2021 dberkisar Rp. 70 miliar. Penggunaan anggaran ini diduga sarat penyelewengan. (MM)