AMBON, MM. – Ikatan Yante Nuhu Eva Maluku (ITANEM) mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional PT Batu Licin Dan Beton Alphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara (Malra). Kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan pulau kecil itu tenggelam.
Desakan ini disampaikan usai rapat pengurus ITANEM di Ambon, Sabtu (30/11/2025) , menyikapi sepak terjang PT BBA yang menggusur lahan dan tanaman umur panjang dari masyarakat Ohoi Ohoiwait, yang tidak hanya mencemaskan masyarakat Ohoi Ohoiwait Kecamatan Kei Besar, tetapi juga seluruh masyarakat Kei Besar (Nuhuyut) Kabupaten Malra.
Ketua ITANEM, Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, menyatakan bahwa selama 15 bulan kehadiran PT BBA di Pulau Kei Besar, telah menyebabkan penggusuran hutan dan pengambilan tanah dan batu secara besar-besaran untuk dibawa ke Papua. Tiga ohoi (desa) yang menjadi Terget perusahan yaitu, Ohoi Nerong, Ohoi Mataholat dan Ohoi Ohoiwait.
” Kita mengaku sungguh pulau Kei Besar waktu musim timur ombak naik sampai 10 meter ke atas daratan, dan gunung digusur maka jelas ombak bebas hantam pulau dari timur sampai barat, bahkan dikhawatirkan pulau akan terbelah antara Utara dan Selatan. Pulau Kei Besar Selatan lebar dari timur ke barat hanya 4 Km, dan kalau dibiarkan PT BBA beroperasi maka Kei Besar Selatan akan tenggelam,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pulau Kei Besar adalah pulau kecil yang dilindungi Undang-undang dan Keputusan Mahkamah Agung RI. Operasi PT BBA telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk penggusuran gunung dan pengambilan tanah. “Kami khawatir bahwa pulau ini akan tenggelam jika PT BBA terus beroperasi,” katanya.
Dalam waktu dekat, ITANEM juga akan berkoordinasi dengan anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Kabupaten Malra, dan dibuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, dan Pangdam XV/Pattimura, mengingat Anggota TNI ikut mengawal operasi PT BBA dalam rangka pengamanan.
“ITANEM akan mengirimkan surat kepada Gubernur Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Kapolda Maluku, dan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mendesak penghentian operasi PT BBA di Pulau Kei Besar yang dikhawatirkan satu saat pulau akan hancur terbelah serta hanyut oleh gelombang,”tegasnya .
Ia juga menilai, PT BBA telah membodohi masyarakat dengan membeli tanah 1 meter hanya dengan harga Rp 10 ribu.
” Kami akan terus berjuang untuk menghentikan operasi PT BBA dan melindungi Pulau Kei Besar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT BBA adalah anak perusahaan dari Jhonlin Group, yang dimiliki oleh Haji Isam alias Andi Syamsuddin Arsyad, seorang pengusaha energi dan infrastruktur di Kalimantan. Ia saat ini sedang mengerjakan proyek strategis nasional di Papua. (MM-3)
















