AMBON,MM. – Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, memastikan langkah penertiban kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai oleh pihak tertentu akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan inventarisasi sekaligus penarikan aset.
“Setelah ditarik, BPKAD atau Panitia/Pengelola Barang Milik Daerah akan menilai kelayakan kendaraan tersebut. Jika masih layak dan dibutuhkan, akan didistribusikan ke OPD atau unit kerja yang membutuhkan. Kalau tidak layak, maka akan dilelang,” jelas Jasmono, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, tujuan dari mekanisme lelang kendaraan dinas yang tidak lagi dibutuhkan adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah, mengurangi beban biaya pemeliharaan dan pembayaran pajak, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang masih layak pakai akan direkomendasikan untuk mendukung tugas OPD, sedangkan yang sudah tidak layak akan dilepas melalui lelang terbuka,” tambahnya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa pengelolaan aset Pemprov Maluku akan berpedoman pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini mengatur bahwa kendaraan dinas hanya bisa dilepas melalui mekanisme lelang, hibah sesuai ketentuan, atau penghapusan dengan persetujuan kepala daerah. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang untuk praktik “pemutihan” seperti yang kerap terjadi sebelumnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap sedikitnya 20 unit kendaraan dinas di lingkup Pemprov Maluku bermasalah, sebagian masih dikuasai mantan pejabat hingga pensiunan, bahkan ada yang masih aktif menjabat.
Dari temuan tersebut, muncul nama-nama eks pejabat, di antaranya Diana Padang (mantan Kepala Dinas Pertanian), Elsvis Pattiselano (mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku), serta Suryadi Sembiring (mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP). Bahkan, Sartono Pining yang kini menjabat Asisten III Setda Maluku juga disebut masih menguasai kendaraan dinas, meski sebelumnya sudah menikmati fasilitas kendaraan saat menjabat Kepala Biro Umum maupun Kepala Dinas Sosial.
Ironisnya, beberapa kendaraan itu sudah tercatat dalam berita acara serah terima aset, namun penyerahan hanya sebatas dokumen. Faktanya, mobil dinas masih dikuasai oleh yang bersangkutan.
KPK menegaskan, seluruh kendaraan dinas harus masuk kembali ke aset Pemda. Setelah itu, statusnya akan diproses melalui mekanisme lelang terbuka. Tidak ada lagi ruang untuk pemutihan atau pemberian fasilitas kendaraan bagi pejabat purna tugas.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ada perbedaan data, 20 unit kendaraan bermasalah di enam OPD, tetapi rencana lelang justru mencantumkan 24 unit. Dugaan penyisipan kendaraan tambahan ini menegaskan perlunya transparansi penuh dalam proses lelang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Dengan langkah penertiban yang kini dipertegas Inspektorat, diharapkan persoalan berulang soal aset kendaraan dinas dapat diselesaikan. Temuan BPK maupun KPK tidak boleh lagi menjadi catatan tahunan tanpa penyelesaian nyata.(MM-9)