AMBON, MM. – Kota Ambon berhasil mencatatkan prestasi membanggakan setelah dinobatkan sebagai daerah dengan indeks pelayanan publik tertinggi di Provinsi Maluku. Hasil ini diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (9/1/2026).
Kota Ambon memperoleh nilai indeks sebesar 4,06 dari skala maksimal 5,00, sehingga masuk dalam kategori A-. Hal ini menjadikannya satu-satunya daerah di Maluku yang mencapai kategori tersebut, mengungguli seluruh kabupaten dan kota lainnya di provinsi.
Secara keseluruhan, Provinsi Maluku meraih indeks pelayanan publik sebesar 2,91 dengan kategori C, yang menunjukkan perlunya upaya serius dalam meningkatkan tata kelola pelayanan publik di berbagai daerah. Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mencakup layanan langsung kepada masyarakat, pengelolaan aspirasi dan pengaduan, keterbukaan data dan informasi publik, pengawasan internal, serta penyuluhan dan konsultasi publik.
Penilaian PEKPPP dilakukan berdasarkan tujuh indikator utama, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan, mekanisme konsultasi dan pengaduan, inovasi pelayanan, serta dukungan informasi tambahan dalam pelaksanaan tugas.
Berikut rincian capaian indeks pelayanan publik kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Maluku: Kabupaten Maluku Tenggara: 3,43 (Kategori B-), Kabupaten Buru: 3,14 (Kategori B-), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT): 2,64 (Kategori C), Kabupaten Maluku Tengah: 2,56 (Kategori C), Kota Tual: 2,45 (Kategori C), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD): 2,19 (Kategori C-), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT): 2,03 (Kategori C-), Kabupaten Buru Selatan: 1,96 (Kategori D) dan Kabupaten Kepulauan Aru: 1,84 (Kategori D).
Sementara itu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belum mendapatkan nilai penilaian pada PEKPPP tahun 2025.
Menanggapi pencapaian ini, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah kota. “Hasil ini merupakan buah kerja keras seluruh aparatur, mulai dari pimpinan hingga petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami tidak semata mengejar angka, tetapi memastikan pelayanan benar-benar memberi manfaat dan kemudahan bagi warga Ambon,” ujarnya pada malam hari yang sama.
Ia menegaskan bahwa pencapaian kategori A- bukanlah titik akhir. Pemerintah Kota Ambon telah menyusun langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam pengembangan sistem informasi dan inovasi pelayanan publik. “Target kami jelas, tahun depan Ambon harus bisa naik ke kategori A. Karena itu, perbaikan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota juga mengajak kolaborasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Maluku untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan publik secara merata di seluruh wilayah Provinsi Maluku. (MM10)
















