Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Imigrasi Ambon Amankan 14 Warga Tiongkok Di Gunung Botak

13
×

Imigrasi Ambon Amankan 14 Warga Tiongkok Di Gunung Botak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Pemerintah Provinsi Maluku terus memperkuat langkah penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dalam rapat persiapan tim terpadu yang dipimpin Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa beberapa waktu lalu, perhatian juga diarahkan pada keberadaan orang asing di kawasan pertambangan tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung kebijakan Pemprov Maluku.

 

“Jika dilibatkan dalam tim, kami dari Kantor Imigrasi Ambon pasti hadir,” tegas Indra diruang kerjanya, pekan kemarin.

 

Ia mengungkapkan, pengawasan terhadap WNA selama ini sudah berjalan. Dalam dua bulan terakhir, pihaknya telah mengamankan total 14 warga negara China yang melanggar izin tinggal maupun aktivitas di wilayah Maluku.

“Pada April kami tangkap 9 orang dan Mei ada 5 orang. Semuanya WNA China,” ungkapnya.

 

Sementara dalam operasi gabungan Timpora pada Juni 2025 di Kabupaten Buru, pihaknya tidak menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan. Meski begitu, Indra menegaskan bahwa kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama, apalagi jika menyangkut investasi.

 

“Kami harus bijak, jangan sampai dianggap menghambat investor. Tapi pengawasan tetap perlu agar tidak berdampak buruk bagi pembangunan Maluku,” jelasnya.

 

Minimnya petugas di Namlea, lanjutnya, menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, pihak Imigrasi telah meminta bantuan Pemkab Buru untuk menyediakan pos pengawasan di lokasi strategis.

 

“Kakanwil sudah bertemu Bupati Buru, sempat ditawarkan lokasi di pasar, tapi belum representatif,” ujarnya.

 

Terkait legalitas, Indra menjelaskan bahwa investor asing wajib memiliki visa BAE24 atau C18 yang berlaku hingga lima tahun. Sementara tenaga kerja asing harus mengantongi visa kerja dan KITAS jika ingin menetap dan bekerja secara sah di Indonesia.

 

“Kalau dokumen lengkap, sah saja mereka bekerja atau berinvestasi. Tapi kalau tidak, kami pasti tindak,” pungkasnya.(MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *