AMBON,MM. – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Badan Geologi, melalui siaran persnya, Kamis (21/11/2024), secara resmi telah menetapkan status Gunung Api Banda, yang berada di Pulau Banda, Maluku, menjadi level II (waspada).
Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid menyebutkan, dari hasil rekaman aktivitas Gunung Api Banda pada periode 1 Agustus 2024 hingga 17 November 2024, telah terjadi 11 kali gempa Vulkanik Dangkal, 541 kali gempa Vulkanik Dalam, 46 kali gempa Tektonik Lokal, dan 250 kali gempa Tektonik Jauh (3 diantaranya merupakan Gempa Terasa, berskala I-II MMI.
Sedangkan dari pemantauan visual pada Gunung Api Banda sejak 1 Agustus 2024 hingga 17 November 2024, Gunung Api terlihat jelas hingga tertutup kabut, teramati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tipis tinggi sekitar 20-30 m dari puncak.
“Pengamatan Visual menunjukkan bahwa asap kawah masih teramati secara intensif dari Kawah Utama. Kegempaan Gunung Api Banda didominasi Oleh Gempa Vulkanik Dalam yang berasosiasi dengan adanya aktivitas magma di bawah Gunung Api Banda,”ucap Hafid.
Badan Geologi juga menemukan terjadinya peningkatan kegempaan Vulkanik Dalam yang signifikan pada periode Oktober 2024, dibandingkan Agustus dan September 2024.
Kondisi ini kata Hafid, mengindikasikan adanya peningkatan tekanan dalam tubuh Gunung Api Banda, akibat meningkatnya aktivitas magmatik yang dapat memicu munculnya gempa-gempa dangkal, hingga terjadinya erupsi.
Pertu diwaspadai apabila terjadi gempa terasa, mengingat sejarah letusan Gunung Api Banda yang diawali oleh kejadian Gempa Terasa yang diikuti Gempa Vulkanik, maka saat itu Gunung Api Banda memiliki potensi untuk terjadi letusan sewaktu-waktu.
Larangan Aktivitas Radius 1 Km
Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng), Rakib Sahubawa, melalui surat edaran Nomor: 361 / sg /SE/Z024, Kamis (21/11/2024), telah mengingatkan masyarakat yang berada disekitar Gunung Api Banda, untuk bersikap waspada, setelah gunung api yang berada dilaut tersebut masuk level II (Waspada).
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kecamatan Banda dan Kepulauan Banda, seluruh Kepala Pemerintah Negeri se -Kecamatan Banda dan Kepulauan Banda; serta masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik, agar aktivitas berjalan seperti biasanya.
Masyarakat di sekitar Gunung Api Banda dan pengunjung/wisatawan juga diminta untuk tidak beraktivitas di dalam radius 1 km dari Puncak Gunung Api Banda, untuk menghindari potensi ancaman jika terjadi letusan berupa lontaran batu pijar, aliran/guguran lava, awan panas, dan/atau gas beracun, yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Masyarakat yang ada di sekitar Gunung Api Banda dan semua pihak agar menjaga kondusifitas suasana di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoax), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jetas sumbernya, dan selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah. (MM)