Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlineNasional

Gunung Api Banda Berstatus Waspada, Surat Edaran Bupati Minta Tidak Panik

132
×

Gunung Api Banda Berstatus Waspada, Surat Edaran Bupati Minta Tidak Panik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Badan Geologi,  melalui siaran persnya, Kamis (21/11/2024), secara resmi telah  menetapkan  status Gunung Api Banda, yang berada di Pulau Banda, Maluku,  menjadi level II (waspada).

 

Example 300x600

Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid menyebutkan, dari hasil rekaman aktivitas Gunung Api Banda pada periode 1 Agustus 2024 hingga 17 November 2024, telah terjadi 11 kali gempa Vulkanik Dangkal, 541 kali gempa Vulkanik Dalam, 46 kali gempa Tektonik Lokal, dan 250 kali gempa Tektonik Jauh (3 diantaranya merupakan Gempa Terasa, berskala I-II MMI.

 

Sedangkan dari pemantauan visual pada Gunung Api Banda  sejak 1 Agustus 2024 hingga 17 November 2024, Gunung Api terlihat jelas hingga tertutup kabut, teramati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tipis tinggi sekitar 20-30 m dari puncak.

 

“Pengamatan Visual menunjukkan bahwa asap kawah masih teramati secara intensif dari Kawah Utama. Kegempaan Gunung Api Banda didominasi Oleh Gempa Vulkanik Dalam yang berasosiasi dengan adanya aktivitas magma di bawah Gunung Api Banda,”ucap  Hafid.

Badan Geologi juga menemukan terjadinya peningkatan kegempaan  Vulkanik  Dalam yang signifikan  pada periode Oktober 2024,  dibandingkan Agustus dan September 2024.

 

Kondisi ini kata Hafid, mengindikasikan  adanya peningkatan tekanan dalam tubuh Gunung Api Banda,  akibat meningkatnya aktivitas magmatik  yang dapat memicu munculnya gempa-gempa dangkal, hingga  terjadinya erupsi.

 

Pertu diwaspadai apabila terjadi gempa terasa, mengingat sejarah letusan Gunung Api Banda yang diawali oleh kejadian Gempa Terasa yang diikuti   Gempa Vulkanik, maka saat itu Gunung Api Banda memiliki potensi untuk terjadi letusan sewaktu-waktu.

Larangan Aktivitas Radius 1 Km

 

Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng), Rakib Sahubawa, melalui surat edaran  Nomor: 361 / sg /SE/Z024,  Kamis (21/11/2024),  telah mengingatkan masyarakat yang berada disekitar Gunung Api Banda,  untuk bersikap  waspada, setelah  gunung api yang berada dilaut tersebut masuk level II (Waspada).

 

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kecamatan Banda dan Kepulauan Banda,  seluruh Kepala Pemerintah Negeri se -Kecamatan Banda dan Kepulauan Banda; serta masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik, agar   aktivitas berjalan seperti biasanya.

 

Masyarakat di sekitar Gunung Api Banda dan pengunjung/wisatawan  juga diminta untuk tidak beraktivitas di dalam radius 1 km dari Puncak Gunung Api Banda,  untuk menghindari potensi ancaman jika terjadi letusan berupa lontaran batu pijar, aliran/guguran lava, awan panas, dan/atau gas beracun, yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

 

Masyarakat yang ada di sekitar Gunung Api Banda dan semua pihak agar menjaga kondusifitas suasana di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoax), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jetas sumbernya, dan   selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *