Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Gugatan Cory dan Julius Terhadap Perneg Mata Rumah Parentah Negeri Porto Dibacakan

79
×

Gugatan Cory dan Julius Terhadap Perneg Mata Rumah Parentah Negeri Porto Dibacakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Perneg atau Peraturan Negeri yang dijadikan landasan hukum  untuk mengusulkan seseorang menjadi raja atau kepala desa di suatu negeri, kini menjadi lahan rebutan. Hampir di semua desa atau negeri di Kota Ambon dan di Provinsi Maluku pada umumnya berebutan agar mereka ditunjuk untuk menjadi “Raja” atau Kepala Desa.

 

Di Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah pun terjadi saling memproklamirkan kelompoknya sebagai “mata ruma parenta” memjadi raja atau kepala desa. Bahkan mereka menempuhnya dengan cara jahat yakni menghapus nama saudaranya dalam silsilah keturunan.

 

Menghilangkan atau menghapus kedudukan kakak atau adik yang harus dicantumkan dalam penulisan silsilah atau daftar riwayat keturunan inilah yang  diduga dipergunakan kelompok Abraham Marthen Nanlohy (Temy) untuk mencalonkan dirinya menjadi Raja Porto untuk kedua kalinya.

 

Ada dugaan dia bersekongkol dengan Pejabat Negeri Porto, Eduard Nanlohy untuk mencalonkan dirinya menjadi Raja Porto lagi,  padahal sebelumnya dia diberhentikan oleh Pemda Kabupaten Maluku Tengah karena ikut berperan dalam korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Porto sehingga meringkuk di bui selama satu tahun.

 

Dalam silsilah yang dipakai Marthen Abrahan (Temy) Nanlohy sehingga dirinya ditunjuk menjadi Raja Porto beberapa tahun lalu yakni dengan menghilangkan nama almahum moyang PAWA Nanlohy dari silsilah “mata ruma parenta”.

Karena penghilangan atau penghapusan almarhum moyang PAWA Nanlohy agar dia ditunjuk sebagai Raja Porto karena tidak adanya orang lain yang akan menandinginya walaupun dia memiliki pengetahuan yang terbatas maka dialah menjadi raja saat itu. Padahal turunan dari almarhum moyang PAWA Nanlohy dihapus atau dihilangkan itu adalah kakak dari almarhum FRANCOIS Nanlohy yang menurunkan Marthen Nanlohy.

 

Keturunan dari almarhum moyang PAWA inilah yakni Cory dan Julius Nanlohy yang mempunyai hak duduk dalam struktur mata ruma parenta juga.

Dengan mencantumkan nama almarhum moyang FRANCOIS Nanlohy sendiri  saja dalam struktur “mata ruma parenta” maka Cory dan Julius Nanlohy merasa dirugikan sehingga keduanya melayangkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk menyatakan Perneg atau Peraturan Negeri Porto No.01 Tahun 2011 itu tidak sah dan tidak memiki daya mengikat secara hukum positif maupun hukum adat. Gugatan Cory dan Julius Nanlohy ini dibacakan pada tanggal 8 Juli lalu dan sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 15 Juli mendatang.

 

Sebenarnya kasus Perneg Porto No.01 Thn 2011 yang diskrininatif ini tidak bermuara di meja hijau PN Ambon kalau surat Cory Nanlohy yang mantan Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP ini ditèrima saja dan diteruskan ke bupati Maluku Tengah di Masohi. “Jangan ditolak surat Cory oleh Eduard Nanlohy selaku Penjabat Raja Porto” kata Julius Nanlohy beberapa waktu lalu.

Surat Cory ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah di Masohi melalui Pejabat Raja Porto, Eduard Nanlohy untuk mencalonkan dirinya menjadi Raja Porto karena dia adalah keturunan dari almarhum moyang PAWA Nalohy. Eduard Nanlohy dinilai pendukung Cory bukan orang yang memhami prosedur administratif di bidang pemerintahan.

Dia seharusnya menerima saja surat usulan Cory ke bupati tersebut dan bupatilah yang akan menilai apakah secara adat dia dapat ditetapkan atau tidak atau apakah dia memiliki kapasitas dan intregitas untuk menjadi  pemimpin atau tidak.

 

Untuk diketahui bahwa Porto adalah salah satu negeri adat dari empat negeri adat di Pulau Saparua yang dipimpin oleh “Raja”. Ke empat negeri tersebut yakni Negeri Porto Negeri Paperu, Negeri Sirisori Amalatu dan Negeri  Iha.

Kampung-kampung lain berstatus sebagai Pati dan di pimpin oleh seorang yang bukan bergelar raja tapi bergelar “Pati”.  Porto mèrupakan lokasi atau tempat awal pecahnya perang Patimura,  karena pada tanggal 15 Mei 1817 tersebut adalah tanggal dimana rakyat Porto mengangkat senjata untuk melakukan perlawanan terhadap Belanda dengan menyerang dan membunuh prajurit-prajurit Belanda serta menawan Residen  van den Berg di benteng Delf di Porto.

 

Pertempuran dilanjutkan ke kawasan dusun Hitaupu menuju Saparua. Tanggal 15 Mei inilah yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai tanggal dimulai perlawan rakyat terhadap penjajah. (MM-01)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *