Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Gilbert Pasalbessy Tegaskan Jangan Pake Isu Murahan, Beta Punya Bukti Lengkap

147
×

Gilbert Pasalbessy Tegaskan Jangan Pake Isu Murahan, Beta Punya Bukti Lengkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Menanggapi pemberitaan dari sejumlah media online yang menyebut dirinya diduga meminta sejumlah uang untuk membayar kontrakan dan kemudian menyerang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, wartawan Post Ambon.com, Gilbert Pasalbessy, menyampaikan klarifikasi resmi.

 

Gilbert dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa permintaan yang dimaksud adalah permintaan iklan Idulfitri, bukan uang kos, dan itu pun terjadi jauh sebelum Lebaran.

 

“Beta pastikan informasi itu tidak benar. Beta tidak pernah meminta uang kos seperti yang Toce tuduhkan. Permintaan yang ada adalah untuk iklan Lebaran, itu pun beberapa minggu sebelum Lebaran. Toce tau itu, Jadi jelas pemberitaan tersebut keliru dan perlu diluruskan,Toce kalau mau kasi naik berita, yang fair dan elegant sedikit lah, jangan pakai isu murahan, BPJN punya bukti lengkap ada di beta” tegas Gilbert.

 

Lebih lanjut, Gilbert juga menegaskan bahwa pemberitaannya mengenai proyek preservasi jalan Saleman–Besi–Wahai dan Pasahari di Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah, dengan nilai Rp24 miliar, merupakan berita faktual yang didukung oleh dokumen resmi dan dapat dibuktikan.

 

Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Gilbert menyatakan dirinya selalu berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sekaligus menegaskan bahwa setiap karya jurnalistik wajib berlandaskan pada fakta, data, serta hasil verifikasi yang jelas dan akurat.

 

“Sebagai jurnalis, Beta berpegang pada UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pemberitaan yang Beta buat, disusun berdasarkan dokumen resmi dan fakta di lapangan, bukan karena kepentingan pribadi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Gilbert juga mengingatkan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, pers nasional memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, serta tidak menyesatkan dan tidak merugikan pihak mana pun.

 

Ia menekankan bahwa profesi jurnalis adalah profesi mulia yang harus dijalankan dengan integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab. Karena itu, Gilbert berharap semua pihak, khususnya sesama insan pers, dapat lebih berhati-hati dalam menafsirkan maupun menyebarkan informasi, agar tidak menimbulkan fitnah yang dapat mencederai prinsip kebebasan pers.

 

“Beta menghormati etika jurnalistik dan tetap berkomitmen memberikan informasi yang benar kepada publik. Tuduhan bahwa Beta menulis berita karena alasan pribadi jelas tidak berdasar, dan justru merugikan citra profesi jurnalis—apalagi tanpa konfirmasi langsung kepada Beta,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Gilbert berharap masyarakat dapat melihat persoalan secara objektif. Ia menegaskan kembali bahwa pemberitaannya mengenai proyek Rp24 miliar tetap dapat dipertanggungjawabkan, karena telah disusun berdasarkan data resmi dan bukti yang sah.

 

Sebagai penutup, Gilbert menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk hak jawab sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk membela diri terhadap pemberitaan yang merugikan. Ia menegaskan, hak jawab ini dilakukan bukan semata-mata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga integritas profesi jurnalis serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.(MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *