AMBON, MM. – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku bersama Kantor Pertanahan Kota Ambon melaksanakan Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2025, Rabu, (24/9).
Upacara dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Bapak B. Wijanarko, A.Ptnh., M.M. sebagai inspektur upacara. Karena kondisi cuaca hujan, kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil BPN Provinsi Maluku tanpa mengurangi kekhidmatan jalannya upacara.
Dalam arahannya, Kakanwil membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya menjaga tanah dan menata ruang untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Tema HANTARU 2025, “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita,” menjadi pengingat agar kebijakan pertanahan dan tata ruang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menteri ATR/BPN menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan dasar yang harus terus diwujudkan. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga September 2025, telah terdaftar 123,1 juta bidang tanah, dengan capaian sertifikasi 96,9 juta bidang. Transformasi menuju sertifikat elektronik juga terus dipercepat untuk pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mencegah praktik mafia tanah.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen menjaga ketahanan pangan nasional melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta mempercepat penyusunan RTRW dan RDTR yang menjadi pintu masuk penting bagi investasi dan pembangunan berkelanjutan. Program Reforma Agraria turut ditegaskan sebagai upaya pemerataan akses dan penguasaan tanah bagi masyarakat, termasuk petani, nelayan, pelaku usaha mikro, hingga masyarakat adat.
“Ringkasnya, Tata Ruang jangan berubah menjadi tata uang, camkan itu! Mari kita pastikan tanah terjaga dan ruang tertata, agar benar-benar menjadi sumber kehidupan, sumber keadilan, dan sumber harapan bagi seluruh rakyat Indonesia,”ajaknya.
Dalam rangkaian upacara, dilaksanakan pula penyerahan sertifikat tanah oleh Kakanwil BPN Maluku kepada sejumlah penerima di Kota Ambon. Total 10 sertifikat diserahkan dengan rincian:
- Pemerintah RI cq. Kepolisian Negara RI – Hak Pakai, Kel. Pandan Kasturi (Bangunan Satbrimob Polda Maluku)
- Pemerintah RI cq. Kementerian Pertanian – Hak Pakai, Desa Passo (Kantor BPSPP Kota Ambon)
- Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan – Hak Pakai, Kel. Benteng (Rumah Dinas)
- Nadzir (Ardi Tehuayo, Mais Dipinusun, Musa Raha) – Hak Wakaf, Desa Batu Merah (Masjid Jabal Nur)
- PT Pertamina (Persero) – Hak Guna Bangunan, Desa Poka (Bekas Rumah Dinas Pegawai Pertamina)
- Pemerintah RI cq. Kementerian Kesehatan – Hak Pakai, Desa Rumah Tiga (RSUP Leimena)
- Novi Daniel Soplantit – Hak Milik, Desa Soya (Perorangan)
- Pemerintah Kota Ambon – Hak Pakai, Kel. Batu Gajah (Puskesmas Pembantu Batu Gajah)
- Gereja Kibaid Jemaat Ambon – Hak Milik, Desa Passo (Gereja)
- Pemerintah RI cq. Kementerian Agama – Hak Pakai, Desa Hative Kecil (Rumah Dinas Kakankwil)
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendukung pembangunan nasional melalui pemanfaatan aset pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Momentum ini diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh jajaran BPN di Maluku untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat.(MM-10)