Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Fakta Persidangan Piter dan Karel Simauw Pernah Jabat Raja Negeri Passo

23
×

Fakta Persidangan Piter dan Karel Simauw Pernah Jabat Raja Negeri Passo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Sidang perkara perdata Nomor 279/Pdt.G/2024/ yang digelar PN.Ambon yang menyangkut siapa yang berhak menjadi Raja dalam mata rumah l parentah Simauw di Negeri Adat Passo nampak sangat alot diwarnai beberapa keberatan dari Penasehat hukum para pihak.
Menariknya fakta persidangan menyajikan beberapa saksi mengakui jika Marga Simauw pernah menjabat Raja Negeri Passo.

Adapun Sidang yang digelar Rabu (28/05/2025) dengan agenda menghadirkan 3 saksi dari pihak penggugat yang mempertegas posisi marga Simauw sebagai pemilik sah rumah raja di negeri tersebut.

Example 300x600

 

Dalam kesaksiannya, Heis Persunai, warga asli Passo yang tinggal di negeri adat tersebut sejak tahun 1972, menyatakan jika struktur adat dan hukum adat masih berlaku di Passo.
Ia membenarkan Negeri adat itu dipimpin oleh seorang raja yang berasal dari salah satu soa Koli
Heiz, saksi Soa Bebas, mengaku tidak mengenal marga Sarimanela dan tidak mengetahui adanya kepala mata rumah dari pihak tersebut.

Bahkan saat Majelis hakim menanyakan kepada saksi apakah ia mengetahui isi Perneg Nomor 3 Tahun 2024, namun saksi mengaku tidak tahu.
Ia juga menyebut bahwa Piter Simauw memiliki dua istri, namun tidak mengetahui kronologinya, saksi juga menyebut bahwa Roli Simauw, ayah dari penggugat. Menurut Persunai, berdasarkan hukum adat, mata rumah parentah di Passo berasal dari marga Simauw.
Ia mengaku mengenal dua tokoh dari marga tersebut yang pernah menjadi raja, yakni Piter Simauw (saat ia masih kecil) dan Karel Simauw (sekitar tahun 1970-an).

Persunai juga menyebut adanya prasasti di Gereja Passo sebagai bukti kepemimpinan Marga Simauw yang mana di prasasti tersebut bertuliskan “R. Simauw” sebagai Regent van Passo tahun 1904, yang membuktikan peran marga Simauw sejak masa pra-kemerdekaan.
Selain itu, catatan dari tahun 1815 (dikutip 1912) menyebut nama Paulus Simauw sebagai orang kaya (tokoh adat) di Passo.

Saksi lain, Sefnath, juga menyatakan bahwa rumah raja hanya satu dan sejak kecil ia mengetahui bahwa rumah tersebut dihuni oleh marga Simauw.
Ia mengaku pernah tinggal di rumah itu bersama Roli Simauw sejak tahun 1982, atas permintaan untuk menjaga Oma Nana ibu dari istri raja piter Mien.
Sefnath juga mengakui mengetahui bahwa Piter Simauw adalah kakek dari penggugat, dan pernah menjabat sebagai raja.

Saat ditanya soal mata rumah lain, saksi tegas mengatakan tidak pernah mengetahui marga Sarimanela sebagai bagian dari mata rumah parentah, dan penggugat menggugat marga tersebut karena mengklaim sebagai pemilik hak parentah.

Saksi Geraldus Alputila, menyebut bahwa ia pernah melihat Besluit Negeri Passo yang ditandatangani atas nama Cristian Piter Simauw, yang mengangkat penggugat sebagai kepala mata rumah Simauw.
Ia juga mengetahui bahwa Perneg (Peraturan Negeri) yang dibuat menetapkan dua mata rumah, yakni Simauw dan Sarimanela, namun penggugat telah menggugat keabsahan penetapan itu.

Saksi juga membenarkan dokumen pengangkatan kepala mata rumah parentah atas nama penggugat dan menyatakan bahwa proses pembentukan Perneg baru diketahuinya belakangan.

Terkait bukti Akta Nikah daripada orang tua Randolph Frangklin Simauw menurutnya dari penelusurannya di Gereja Rehoboth tidak terdapat nama yang dimaksud dalam buku induk pencatatan nikah

Sidang ini mengungkap adanya konflik sejarah dan administratif terkait penetapan mata rumah parentah di Negeri Passo, yang menjadi dasar klaim terhadap rumah raja dan hak adat. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan mendengarkan saksi lainnya dan menyelidiki keabsahan dokumen dan peraturan adat yang dipertentangkan.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *