AMBON,MM. – Bertempat di Hotel The Rinra, Makassar ke-27 orang wartawan Mitra Bank Indonesia Cabang Ambon yang mengikuti kegiatan capacity Building di Makassar selama 2 hari menerima materi Etika Jurnalistik dari pemateri kawakan Majalah Tempo M. Taufiqurrohman.
Selama tiga jam setengah para awak media dari Ambon ini mendapatkan masukkan berharga dari Rohman seputar UU nomor 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalis serta Pedoman Media syber terutama bagi wartawan media online.
Ia mengawali sharing nya sembari mengatakan, jurnalis adalah sebuah profesi dimana dalam bekerja jurnalis memiliki kompetensi tertentu serta bekerja dengan panduan Kode Etik Jurnalistik.
Disamping itu, sebagai pekerja profesional dilindungi UU dan bernaung di bawah Dewan Pers. Kendati demikian, akurasi pemberitaan adalah mahkota dari seorang jurnalis profesional
“Accuracy! Accuracy!! Accuracy!!!. This meant not only avoiding simple errors, but also the half truths, and inadequate statements of sloppy reporting.”ujarnya.
Selanjutnya Pakar Jurnalis Tempo mengatakan, Proses pengumpulan bahan berita merupakan bagian penting dari pekerjaan seorang jurnalis. Kualitas berita sangat bergantung pada seberapa banyak informasi yang dapat dikumpulkannya.
Namun, setiap jurnalis harus mematuhi undang-undang yang mengatur soal pengumpulan bahan berita. Melanggar UU tersebut dapat membuat para jurnalis bertanggung jawab secara perdata atau pidana.
Masuk tanpa izin ke properti orang lain, tidak berterus terang sebagai jurnalis, atau membuat rekaman audio atau video secara sembunyi-sembunyi, dapat mengakibatkan tuntutan hukum terhadap para jurnalis.
Dijelaskan jika setiap informasi harus diterima dengan sikap skeptis, bukan kebenaran mutlak. Oleh sebab wartawan diwajibkan melakukan Penelusuran terhadap kebenaran fakta, data, pendapat atau pandangan narasumber.
Di sisi lain Kredibilitas narasumber juga sangat penting. Menurutnya, Kebenaran jurnalistik harus diyakini hanya pada saat berita itu ditulis dan bisa berubah kapan saja.”Ingat kasus Tom Lembong.”sebutnya
Lebih dalam lagi Rohman menyebut sebuah berita bakal memiliki konsekwensi terdapatnya hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.
Kerja jurnalistik yang aman danberhati-hati harus selalu merupakan hal yang mutlak diperhatikan oleh seorang jurnalis. Dan di dalam bekerja jurnalis harus mampu menentukan topik dan angle; Melakukan riset yang cukup dimana kerja jurnalis harus mendasari pada temuan, Liputan lapangan/Reportase, Wawancara, Verifikasi semua temuan dan Konfirmasi.
Selanjutnya untuk mencerna materi Tyang disajikannya, Rohman kemudian membagi peserta dalam tiga kelompok kemudian masing-masing kelompok menjawab dalam kelompoknya satu tugas penulisan dan dipresentasikan di depan yang diakhiri dengan membuka Babakan pertanyaan dari peserta kelompok lain.(MM-3)