Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Dukung Jaksa, Warga Rohomoni Minta Raja  Daud Sangadji Dituntut Hukuman Maksimal

34
×

Dukung Jaksa, Warga Rohomoni Minta Raja  Daud Sangadji Dituntut Hukuman Maksimal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan Raja Daud Sangadji, menggelar aksi demo di kantor Kejati Maluku dan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (29/10/2024).

 

Example 300x600

Puluhan warga Rohomoni  membawa spanduk bertuliskan “Kepada Yth JPU dan Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Tuntut dan Hukum  Berat  Terdakwa Galian C Illegal M. Daud Sangadji, Demi Kebenaran  dan Keadilan  untuk  masyarakat adat  Negeri Rohomoni”.

 

Dalam orasinya, koordinator aksi, Abdul  Gafur Sangadji  meminta JPU pada Kejati Maluku dan Kejari Malteng yang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pembangunan Galian C dengan terdakwa Raja Negeri Rohomoni Muhamad Daud Sangadji,  untuk menuntut terdakwa secara maksimal sesui fakta  – fakta persidangan dan pengakuan terdakwa

 

“Meminta JPU untuk membuktikan kinerja sebagau salah satu pilar penegakan hukum dalam memberikan kualitas pelayanan hukum kepada kami masyarakat Adat Negeri Rohomoni, sebagai masyarakat pencari keadilan melalui tuntutan yang maksimal kepada terdakwa.”kata Abdul Gafur.

 

Ia juga meminta Majelis Hakim pengadilan Negeri Ambon untuk menjunjung tinggi asas imprasialitas dan profesionalitas dalam memutus perkara tambang galian c ilegal, dengan hukuman  maksimal.

 

Apalagi , dalam proses sidang yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, JPU telah mampu untuk membuktikan dakwaannya dengan baik.

 

Hal ini terlihat dari pengakuan Raja Rohomoni, Daud Sangadji  dihadapan hakim bahwa dirinya telah melakukan penambangan galian C secara ilegal dari sungai setempat.

 

Ia juga mengingatkan  Hakim Pengadilan Negeri Ambon agar tidak mengulangi kesalahan majelis hakim pada pengadilan Surabaya, yang telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI karena  membebaskan terdakwa Roland Tannur, padahal telah terbukti dalam fakta persidangan bersalah tetapi dibebaskan.

 

“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon agar tertangkapnya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Roland Tannur dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki citra dan kinerja Lembaga Kekuasaan Kehakiman dalam perkara terdakwa Muhamad Daud Sangadji dengan tidak bermain main dengan putusan kearena kami masyarakat adat negeri Rohomoni akan terus mengawal putusan Majelis Hakim,”tegasnya.

 

Usai melakukan orasi, perwakilan warga  kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada Kasipenkum Kejati Mlauku, Ardy.

Kepada media, Ardy menyatakan telah menerima pernyataan sikap dari warga, dan memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan.

“Kami Kejati Maluku akan bekerja maksimal dalam menegakkan dan memberikan keadilan bagi warga pencari keadilan,”pungkasnya. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *