AMBON,MM. – Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan Raja Daud Sangadji, menggelar aksi demo di kantor Kejati Maluku dan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (29/10/2024).
Puluhan warga Rohomoni membawa spanduk bertuliskan “Kepada Yth JPU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Tuntut dan Hukum Berat Terdakwa Galian C Illegal M. Daud Sangadji, Demi Kebenaran dan Keadilan untuk masyarakat adat Negeri Rohomoni”.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Abdul Gafur Sangadji meminta JPU pada Kejati Maluku dan Kejari Malteng yang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pembangunan Galian C dengan terdakwa Raja Negeri Rohomoni Muhamad Daud Sangadji, untuk menuntut terdakwa secara maksimal sesui fakta – fakta persidangan dan pengakuan terdakwa
“Meminta JPU untuk membuktikan kinerja sebagau salah satu pilar penegakan hukum dalam memberikan kualitas pelayanan hukum kepada kami masyarakat Adat Negeri Rohomoni, sebagai masyarakat pencari keadilan melalui tuntutan yang maksimal kepada terdakwa.”kata Abdul Gafur.
Ia juga meminta Majelis Hakim pengadilan Negeri Ambon untuk menjunjung tinggi asas imprasialitas dan profesionalitas dalam memutus perkara tambang galian c ilegal, dengan hukuman maksimal.
Apalagi , dalam proses sidang yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, JPU telah mampu untuk membuktikan dakwaannya dengan baik.
Hal ini terlihat dari pengakuan Raja Rohomoni, Daud Sangadji dihadapan hakim bahwa dirinya telah melakukan penambangan galian C secara ilegal dari sungai setempat.
Ia juga mengingatkan Hakim Pengadilan Negeri Ambon agar tidak mengulangi kesalahan majelis hakim pada pengadilan Surabaya, yang telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI karena membebaskan terdakwa Roland Tannur, padahal telah terbukti dalam fakta persidangan bersalah tetapi dibebaskan.
“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon agar tertangkapnya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Roland Tannur dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki citra dan kinerja Lembaga Kekuasaan Kehakiman dalam perkara terdakwa Muhamad Daud Sangadji dengan tidak bermain main dengan putusan kearena kami masyarakat adat negeri Rohomoni akan terus mengawal putusan Majelis Hakim,”tegasnya.
Usai melakukan orasi, perwakilan warga kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada Kasipenkum Kejati Mlauku, Ardy.
Kepada media, Ardy menyatakan telah menerima pernyataan sikap dari warga, dan memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan.
“Kami Kejati Maluku akan bekerja maksimal dalam menegakkan dan memberikan keadilan bagi warga pencari keadilan,”pungkasnya. (MM)