AMBON,MM. – Dugaan korupsi pengadaan seragam dinas pada PT Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2020/2021 senilai Rp 17 miliar lebih masih bergulir di Kejaksaan Negeri Ambon.
Tim Penyelidik Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk mantan Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Arief Burhanudin Waliulu. Ia telah diperiksa tim penyelidik pada Rabu (15/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Waliulu bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, agar dapat mengungkap ada atau tidaknya perbuatan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi yang melilit bank berplat merah tersebut.
Waliulu memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 10.30 WIT. Meskipun masih dipanggil sebagai saksi, Waliulu mendatangi gedung Kejari Ambon didampingi pengacara Jonathan Kainama.
Ia diinterogasi jaksa selama sejak 8 jam. Sekitar pukul 18.00 Wit, Waliulu baru selesai menjalani pemeriksaan. Ia kemudian dipersilahkan tim penyelidik untuk membaca ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.
Waliulu diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Utama Bank Maluku di tahun 2020. Di masa kepemimpinannya, bank berpelat merah ini melakukan pengadaan pakaian dinas dengan anggaran senilai Rp 7 Miliar.
“Beliau diperiksa sebagai Dirut ditahun 2020. Kan saat ini Bank Maluku-Maluku Utara melakukan pengadaan pakaian dinas pasca covid-19 dengan anggaran sebesar 7 miliar,”ungkap sumber.
Pada tahun 2021, kembali dilakukan pengadaan pakaian dinas saat posisi Direktur Utama Bank Maluku dijabat oleh Syahrizal Imbran (SI) dengan anggaran sebesar Rp 10 Miliar.
Apakah penyelidik akan memanggil SI selaku Dirut Bank Maluku-Malut, sumber tidak bisa memastikan karena itu kewenangan dari tim penyelidik yang mengusut kasus tersebut.
“Nanti penyelidik yang tentukan apakah dipanggil atau tidak. Jadi tunggu sjaa,”tegasnya menutup.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno tidak memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.(MM)