Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Pinjaman PT SMI Ditahan Kejati Maluku

66
×

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Pinjaman PT SMI Ditahan Kejati Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dua tersangka kasus korupsi pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Pulau Buru yang bersumber dari dana pinjaman Pemprov Maluku, PT SMI sebesar 700 M, ditahan Kejati Maluku, Senin (28/10/2024).

Dana pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2020 ini, sebagiannya digunakan untuk
proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru.

Example 300x600

Keduanya berinisial , AM dan MS, bertindak sebagai PPK dan PPTK dslam proyek tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan didampingi pengacara, AM dan MS langsung mengenakan rompi orange , di bawa ke Rutan kelas IIA Ambon.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka atas nama “AM” dan “MS” yang didampingi Pengacaranya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru,”kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam rilisnya,.

Mantan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ini, menjelaskan, pada masa Pandemic Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan dana pinjaman dari PT. SMI dengan plafond pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp700 miliar.

Dana tersebut sebagiannya dialokasikan ke Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp14.700.000.000,-.

Sayangnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume beberapa item pekerjaan, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek yang di era Murad Ismail, mantan Gubernur Maluku.
Alhasil, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp1.023.870.488,52 ,” ujar Ardy.

Mengantisipasi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku para tersangka langsung ditahan.

” Penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primer).
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *