Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Dua Petinggi Bank Maluku-Malut Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi

21
×

Dua Petinggi Bank Maluku-Malut Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Direktur Utama (Dirut) Bank Maluku – Maluku Utara, Syahrisal Imbar  dan   Komisaris Bank Independen Maluku-Malut, diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (21/10/2025).

 

Keduanya diperiksa terkait  kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku-Malut tahun anggaran 2020 dan 2021 yang nilainya mencapai Rp17 miliar.

 

Imbar  dan Ester Nirahua diperiksa  sejak pukul 10.30 Wit,  didampingi pengacara Jonatan Kainama dan Taha Latar.

Jaksa mengajukan puluhan pertanyaan  terkait  pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku-Malut untuk tahun anggaran 2020 dan 2021, kepada 700 lebih pegawai .

 

Pengadaan seragam dinas untuk Tahun 2020 mencapai Rp7 miliar, sedangkan  tahun 2021 sebesar Rp10 miliar.

Dari RKA terlihat bahwa pengadaan pakaian seragam dinas harus dilakukan melalui pihak ketiga, namun ternyata dirubah tanpa melalui persetujuan dari dewan komisaris.

 

“Seperti biasa kedua Saksi (Dirut dan Komisaris) diperiksa seputar pengadaan seragam dinas, yang mulai dari pengadaan hingga transferan ke masing-masing pegawai,”ujar sumber media ini dilingkup Kejari Ambon.

 

Dalam keterangannya kepada jaksa, Imbar  bersikukuh menyatakan proses pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan kedua Saksi, tak banyak berkomentar. Ia hanya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Nantilah, kan masih diselidiki. Benar, tadi periksa (Dirut dan Komisaris),” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Komisaris Utama Bank Maluku-Malut, H. Nadjib Bachmid  juga diperiksa.

 

Dari sumber terpercaya dilingkup Kejari Ambon, Bachmid didepan penyidik ​​menyampaikan jika pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku masuk RKA 2020 dan 2021 dalam bentuk pengadaan pihak ketiga.

 

Namun, kenyataannya terbalik. RKA itu dirubah tanpa persetujuan atau sepengetahuan dari Komisaris hnya sebatas tingkat Direksi.

 

“Direksi tidak meminta persetujuan Dewan Komisaris dalam mengambil tindakan mengubah atau mengalihkan bentuk pengadaan pakaian Dinas Pegawai tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 menjadi pembayaran uang tunai,” kata sumber mengutip penjelasan Bachmid.

 

Menurut sumber, Bachmid mengaku jika Direksi wajib atau harus meminta persetujuan dari Dewan Komisaris dalam mengambil tindakan mengubah atau mengalihkan bentuk pengadaan menjadi uang tunai.

 

Sumber juga dengan tegas mengakui bahwa Saksi Bachmid menjelaskan seharusnya Pengadaan pakaian Dinas bukan dengan  pembagian uang tunai.

Selain itu, Dewan Komisaris dan Direksi tidak termasuk pegawai Bank Maluku Maluku Utara, karena mereka diangkat dalam RUPS-LB dengan masa jabatan tertentu.

.

Dalam kasus tersebut, tim Kejari Ambon menduga adanya dugaan mark-up.  Tahun 2020, Bank Maluku mengeluarkan anggaran senilai Rp7 miliar untuk pengadaan sergam dinas. Sementara Tahun 2021, anggaran yang habis mencapai Rp10 miliar.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *