AMBON,MM. – DPRD Provinsi Maluku resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis usulan Pemerintah Provinsi Maluku dalam rapat paripurna kedua masa persidangan II tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (5/3/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Fauzan Rahawarin bersama Ketua DPRD Benhur George Watubun, serta Wakil Ketua John Lewerissa dan Azis Sangkala.
Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Maluku Nomor 100.3.1.3 Tahun 2026 dan Nomor 100.3.3.2 Tahun 2026. Kedua Pansus akan membahas Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Dalam sambutannya, Fauzan Rahawarin menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Karena itu, setiap Ranperda harus melalui proses pembahasan yang mendalam, komprehensif, dan partisipatif agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, DPRD memandang perlu membentuk Pansus agar pembahasan kedua Ranperda tersebut dapat dilakukan secara lebih fokus dan terarah, dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memberikan masukan yang konstruktif.
“Pansus diharapkan dapat bekerja secara profesional dan terbuka dalam menyerap aspirasi serta pandangan dari berbagai elemen, sehingga Ranperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ujar Fauzan.
Ia menambahkan, regulasi yang baik akan menjadi landasan penting dalam mendorong pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku.
Melalui pembahasan yang terarah dan komprehensif, DPRD Maluku berharap dua Ranperda tersebut nantinya dapat melahirkan kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Maluku. (MM-9)
















