AMBON,MM. – DPRD Kota Ambon kembali menggelar Rapat Paripurna ke – 4 masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Agenda paripurna Dewan kali ini adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Ambon terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024. Selain itu, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD tahun. 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Geral Mailoa. Setelah mengetuk palu, dilanjutkan dengan pembacaan 4 surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si.
Menurut Sekwan, 4 surat yang masuk berasal dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, perihal Permohonan untuk mediasi dan surat dari Pimpinan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Ambon, perihal Permohonan audiensi.
Sedangkan dua surat lainnya adalah dari Kepala Kantor Pengacara, Rahman, SH, perihal Somasi, teguran pertama kepada PT. Financial multi Finance Credit Plus, dan surat dari Ketua Lembaga Masyarakat Adat Negeri Nusaniwe, perihal permintaan pertemuan.
Dikatakan, dengan bertambahnya 4 surat masuk pada Rapat Paripurna ke 4 ini maka jumlah surat masuk di DPRD Kota Ambon sejak tanggal 7 Januari s.d. 25 Juli 2025 sebanyak 167 pucuk.
Selanjutnya, DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang Rapat Paripurna Ke-4, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, pekan kemarin.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Geral Mailoa didampingi Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Watimena, M.Si., serta sejumlah pimpinan dan anggota DPRD, Sekkot Robby Sapulette, pimpinan OPD, Camat, Lurah, Raja, hingga tamu undangan lainnya.
Sebanyak 23 anggota DPRD dari 35 anggota yang hadir, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum, sesuai Peraturan DPRD Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah.
Penandatanganan nota kesepakatan mengacu pada Pasal 17 Ayat 8 Tata Tertib DPRD, yang menyatakan KUA dan PPAS yang disetujui wajib ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam rapat paripurna.
Nota Kesepakatan yang ditandatangani bernomor 900.06-164-DPRD-2025 dan 903-04-NK-2025. Wali Kota Ambon bertindak sebagai Pihak Pertama, sementara Ketua dan Wakil Ketua DPRD sebagai Pihak Kedua.
Kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2025, yang memuat perubahan asumsi dasar, pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.(MM-3)