PIRU,MM.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten SBB menggelar Rapat Paripurna yang berlagnsung di Aula Ruang Paripurna Kantor DPRD, gunung Malintang, Kota Piru.
Rapat paripurna t membahas dua agenda, diantaranya; Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKP) Bupati Tahun 2023 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seram Bagian Barat, Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Senin, 24/06/2024.
Paripurna tersebut, dihadiri Penjabat Bupati SBB, Achmad Jais Ely, S.T., M.Si, Ketua DPRD Abdul Rasyit Lisaholith, S.P., Sekretaris Daerah Alvin Leverne Tuasuun, S.P., M.Si, Wakil Ketua DPRD Arifin Podlan Grisya, S.H., Anggota DPRD SBB, Para Asisten dan Staf Ahli Setda SBB, serta Pimpinan OPD dilingkup Pemda SBB, dan Para Camat se- Kabupaten.
Penjabat Bupati SBB, Achmad Jais Ely S.T., M.Si, dalam sambutannya menyatakan, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, pasal 56, dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 320, menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban APBD kepada DPRD, meliputi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.
Menurut Ely, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagaimana dimaksud mencakup: Laporan Keuangan yang meliputi: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Ely juga menambahkan, secara garis besar perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2023, adalah sebagai berikut: Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp .974,41 M, terealisasi, Rp 961, 63 M, atau 98,6%.
Menurut Ely, jika dibandingkan realisasi Pendapatan Tahun 2023 dengan tahun sebelumnya, Tahun 2022 yakni Rp 905,59 M, maka ada kenaikan sebesar 6,19%.
Selain terjadi kenaikan realisasi Pendapatan Daerah, bedasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan- RI , Pemerintah Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2023 meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Pencapaian ini tentunya menjadikan motivasi bagi Pemerintah Daerah untuk secara bersama berusaha sekeras mungkin, guna meningkatkan laporan keuangan Pemerintah Daerah agar semakin meningkat pada tahun mendatang,” Jelas Bupati yang dikenal sebagai miniatur Kabupaten Bertajuk Saka Mese Nusa.(R-L)