Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlineNasional

DPD RI Bergerak Selamatkan Bahasa Daerah, Maluku Jadi Titik Awal

68
×

DPD RI Bergerak Selamatkan Bahasa Daerah, Maluku Jadi Titik Awal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. –  Komite III DPD RI mulai melakukan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya terkait bahasa daerah, dalam pertemuan yang digelar di Balai Bahasa Provinsi Maluku, Senin (1/12/2025).

 

Langkah ini menjadi pintu masuk pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

 

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa Maluku dipilih sebagai daerah pertama untuk proses inventarisasi karena urgensi perlindungan bahasa daerah semakin meningkat.

 

“Kita datang ke Maluku untuk menginventarisasi usulan RUU Bahasa Daerah. Ini pertama kali dilakukan, dan Maluku menjadi daerah pertama karena kita melihat urgensinya sangat tinggi,” ujarnya.

 

Menurut Wamafma, tanpa regulasi nasional yang kuat, bahasa daerah berada dalam ancaman kepunahan.

 

“Jika tidak ada undang-undang yang mengatur bahasa daerah, maka potensi punah itu sangat besar. Konstitusi telah menegaskan perlindungan dan pemeliharaan bahasa sebagai bagian dari kebudayaan,” tegas Wamafma.

 

Ia menambahkan bahwa dukungan seluruh pihak, DPD, DPR dan Pemerintah, telah sejalan, sehingga pembahasan RUU Bahasa Daerah diharapkan menjadi agenda utama pada masa sidang berikut.

 

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Maluku memaparkan fakta bahwa provinsi ini memiliki sekitar 62 bahasa daerah, menempatkannya sebagai salah satu daerah dengan kekayaan bahasa terbesar di Indonesia. Namun sebagian besar kini berada dalam kondisi kritis.

 

“Bahasa daerah di Maluku menghadapi ancaman kepunahan. Indikator vitalitas bahasa menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Regenerasi pengguna bahasa daerah harus diperkuat, terutama di kalangan generasi muda,” ujarnya.

 

Ia mengapresiasi upaya Balai Bahasa Maluku yang pada tahun 2024 telah merevitalisasi lima bahasa daerah: Buru, Kei, Yamdena, Seram, dan Tarangan, sambil berharap program tersebut berlanjut untuk bahasa-bahasa lain.

 

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Imam Budi Utomo, menyambut antusias dorongan DPD RI untuk menghidupkan kembali pembahasan RUU Bahasa Daerah.

 

“RUU ini sebenarnya sudah dibahas sejak kami masih berada di Kemendikbudristek, tetapi tertunda karena pergantian kepemimpinan. Dengan dorongan DPD RI, kami semakin bersemangat, karena sampai hari ini belum ada UU khusus yang mengatur bahasa daerah,” jelasnya.

 

Momentum Penting Menjaga Identitas Leluhur

 

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin menilai kehadiran Komite III DPD RI sebagai momentum strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pelestarian bahasa daerah.

 

“Ini bukan sekadar kunjungan, tetapi penegasan komitmen menjaga kelangsungan bahasa daerah sebagai identitas jati diri bangsa. Banyak bahasa leluhur kita yang kini terancam punah,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa UU No. 5 Tahun 2017 memberi mandat pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga keberlanjutan objek pemajuan kebudayaan, termasuk bahasa daerah. Karena itu, program revitalisasi harus diperkuat dan berkelanjutan.

 

“Kami berharap pertemuan ini melahirkan rekomendasi konstruktif untuk memastikan perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan bahasa daerah berjalan optimal,” tutupnya.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *