Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dorong Perempuan Adat Jadi Subjek Pembangunan Maluku

17
×

Dorong Perempuan Adat Jadi Subjek Pembangunan Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON.MM – Kegiatan Policy Dialogue & Public Hearing bertajuk “Mendorong Demokrasi Partisipatif – Perempuan Masyarakat Adat sebagai Subjek Pembangunan Daerah” digelar di Cafe Ujung JMP pada Selasa (7/1/2026) pukul 15.00 WIT. Kegiatan ini hasil kolaborasi anggota perempuan Cipayung dengan Anggota DPD RI Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, yang bertujuan agar perempuan adat bukan hanya objek kebijakan, melainkan bagian utama pembangunan.

 

Perempuan Adat Jadi Prioritas Pembangunan Adil

 

Bisri menegaskan bahwa pembangunan daerah yang adil harus mengangkat perempuan masyarakat adat sebagai subjek utama. Menurutnya, kegiatan ini adalah gerakan moral dari generasi muda yang menyadari persoalan adat yang sering terabaikan.

“Ini adalah kebangkitan. Anak muda mulai melihat kompleksitas persoalan adat dan memilih untuk bergerak, bukan diam dan menunggu,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa langkah ini patut diapresiasi semua elemen masyarakat dan dijadikan momentum untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Maluku.

 

Pemda Diminta Respons Serius, Jangan Jadikan Adat Komoditas

 

Bisri mendorong pemerintah daerah – mulai dari Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati – untuk merespons gagasan dan rekomendasi dari kegiatan ini. Ia menyebut bahwa selama ini masyarakat adat sering hanya dijadikan komoditas politik saat pemilihan kepala daerah.

“Masyarakat adat bukan hanya untuk dipakai saat kampanye. Ini adalah gerakan yang menyadarkan kita semua,” jelasnya.

 

Untuk menjaga keberlanjutan gerakan ini, Bisri siap memfasilitasi pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) menggunakan ruang kerja Kantor Perwakilan DPD RI Maluku sebagai tempat diskusi dan menghasilkan gagasan baru.

 

“Kita butuh ruang permanen agar anak muda bisa berkumpul. Seperti bola salju, gerakan ini akan menarik lebih banyak pihak yang peduli,” ucapnya.

 

Bisri menanggapi paparan narasumber Nasaruddin yang menyatakan negara terlalu fokus pada regulasi dan menunggu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat. Menurutnya, Indonesia sudah punya dasar hukum kuat melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

 

“Kita tidak perlu hanya menunggu undang-undang. Harus ada inovasi,” katanya.

Ia memberikan contoh sukses Bali yang bisa menghentikan ruang udara saat Nyepi berkat kesadaran kolektif, serta Negeri Haruku di Maluku yang meraih penghargaan Kalpataru karena sistem adatnya efektif.

 

“Yang perlu kita lakukan adalah mengaktifkan semua instrumen adat agar pengakuan negara benar-benar hidup dan berlaku,” tegasnya.

 

Soal regulasi nasional, Bisri menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan inisiatif DPD RI yang diperjuangkan lebih dari 15 tahun. Saat ini, beberapa fraksi besar di DPR RI sudah bersedia mendorong pengesahannya.

 

“Sambil menunggu undang-undang disahkan, Maluku harus punya pondasi sendiri. Saya berharap Indonesia bahkan dunia bisa belajar dari sistem adat Maluku,” pungkasnya.

 

10 Rekomendasi Penting yang Dihasilkan

 

Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Percepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Maluku melalui kebijakan daerah yang sesuai konstitusi dan prinsip HAM.
  2. Tempatkan perempuan adat sebagai subjek pembangunan dengan menjamin keterlibatan mereka dalam kebijakan.
  3. Perluas ruang demokrasi partisipatif melalui dialog kebijakan yang berkelanjutan.
  4. Bentuk Kaukus Perempuan Masyarakat Adat dan Demokrasi Partisipatif Maluku sebagai wadah advokasi.
  5. Jadikan Kaukus sebagai tempat mengumpulkan aspirasi dan pengetahuan lokal perempuan adat.
  6. Dorong kemitraan Kaukus dengan DPD RI, DPRD, dan pemerintah daerah.
  7. Perkuat kapasitas anggota Kaukus melalui pendidikan politik dan penguatan perspektif gender.
  8. Inisiasi pembentukan Sekretariat Bersama sebagai kerja kolaboratif yang terstruktur.
  9. Jadikan Sekber sebagai pusat koordinasi, data, dan informasi untuk advokasi.
  10. Jamin keberlanjutan, inklusivitas, dan independensi Kaukus serta Sekber.(MM10)
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *