AMBON,MM. – Sorotan publik terhadap dugaan belanja bermasalah senilai Rp4,6 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku kian menguat. Namun di tengah tekanan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Rudi Waras, justru memilih menghindar dan melempar tanggung jawab.
Saat dimintai tanggapan terkait peran BPKAD dalam proses pencairan anggaran yang belakangan dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan, Rudi Waras menolak memberikan penjelasan.
“Tidak mau berkomentar itu. Nanti di Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku saja,” ujarnya singkat dikonfirmasi wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin (26/1/2026).
Ketika disinggung lebih jauh soal informasi bahwa BPKAD disebut-sebut tengah berupaya mencari celah untuk menutupi persoalan belanja tersebut, Rudi kembali menghindar.
“Saya tidak tahu,” katanya, tanpa penjelasan lanjut.
Sikap tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon, yang menilai kebungkaman pejabat pengelola keuangan daerah justru memperbesar kecurigaan publik.
Sekretaris KNPI Kota Ambon, Wilson Rahayaan, menegaskan bahwa BPKAD tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan dan pencairan kas daerah.
“BPKAD itu bukan lembaga pinggiran. Mereka punya peran kunci dalam setiap proses pencairan anggaran. Jadi tidak bisa hanya melempar ke juru bicara,” tegas Wilson ditempat terpisah.
Menurutnya, selain Inspektorat, BPKAD harus bertanggung jawab menjelaskan kepada publik bagaimana belanja bernilai miliaran rupiah bisa lolos tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah.
“Ini bukan soal administrasi di atas kertas, tapi soal uang publik. Publik berhak tahu di mana fungsi kontrol BPKAD,” ujarnya.
Wilson juga menyinggung peran Inspektorat Provinsi Maluku yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan internal secara efektif. Ia menyebut, jika pengawasan berjalan optimal, belanja tanpa SPJ dan pajak yang tidak dipungut seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, juga disebut memiliki tanggung jawab struktural sebagai koordinator pengelolaan keuangan dan administrasi seluruh OPD.
“Kalau masalah sebesar ini terjadi berulang, maka pengendalian di level Sekda patut dievaluasi,” kata Wilson.
Sebelumnya, KNPI Kota Ambon secara tegas mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk segera memerintahkan audit investigatif independen, guna membongkar persoalan secara terbuka dan menyeluruh.
“Kita tidak mau kasus ini berhenti pada klarifikasi normatif. Audit investigatif diperlukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan di mana kegagalan sistemnya,” tegas Wilson.
Sekedar tahu, hasil penelusuran media terhadap dokumen pemeriksaan keuangan mengungkap adanya belanja senilai Rp4,6 miliar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan sejak Januari hingga Oktober 2025, saat James Leiwakabessy masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Maluku.
Dokumen SPJ fungsional dan register SP2D mencatat, dari total pencairan belanja rutin sekitar Rp9,2 miliar, terdapat Rp4,7 miliar yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Bahkan, Rp1,2 miliar di antaranya belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Ahmad Angkotasan.
Pemeriksaan juga menemukan pajak PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 senilai sekitar Rp46 juta tidak dipungut dan tidak disetor ke kas negara, serta belanja Rp126 juta yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran melebihi nilai yang tercantum dalam bukti belanja.
Masalah keuangan tersebut berlanjut hingga Oktober 2025, ketika jabatan Plt Kepala Disdikbud beralih kepada Sarlota Singerin. Dari total anggaran Disdikbud sekitar Rp1,1 triliun, kembali ditemukan selisih Rp4,6 miliar yang dinyatakan sebagai belanja belum dipertanggungjawabkan dan tidak dapat diyakini kebenarannya, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif.
Sikap menghindar Kepala BPKAD di tengah tekanan publik ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(MM-9)
















