Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Dinsos Gelar Sidang Tim PIPA Daerah Maluku Tahun 2024.

76
×

Dinsos Gelar Sidang Tim PIPA Daerah Maluku Tahun 2024.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Anak merupakan Amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dilindungi dan dihormati harkat dan martabatnya.

Setiap anak memiliki hak untuk dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri (In Home Care), agar memperoleh jaminan untuk tumbuh kembang secara wajar, bertahan hidup dengan baik , sehingga dapat bertanggung jawab dan berkontribusi dalam pembangunan masyarakat di saat dewasa kelak.

Example 300x600

 

Harapan ini  sebagaimana yang diisyaratkan dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007 dan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.

 

Namun sayangnya, tidak semua anak mendapat pengasuhan dan perlindungan dari orang tua  atau keluarganya. Hal ini  disebabkan oleh kondisi ekonomi keluarga yang tidak memadai, kondisi hubungan interpersonal orang tua yang tidak mendukung, bahkan tidak jelasnya status perkawinan orang tua berakibat pada ketidakjelasan anak.

 

Demikian antara lain sambutan tertulis kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Abdulrachim Maruapey, S.H.,M.Si yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Maluku, Armin I. Wokanubun,S,Pt.M.Si, pada acara pembukaan kegiatan Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah Provinsi Maluku Tahun 2024, Senin, (5/8/2024)  bertempat di Lantai 5 Manise Hotel Ambon.

 

Menurut Kadis, ketika orang tua karena suatu sebab atau karena alasan tertentu tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak sehingga dalam keadaan terlantar dan memerlukan perlindungan khusus, maka diperlukan pengasuhan alternatif (out home care).

 

Disebutkan, pada dasarnya Pengasuhan alternatif merupakan bentuk pengalihan pengasuhan dari kekuasaan orang tua, wali ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat, yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

 

Kenyataannya,  masih banyak ditemukan persoalan dalam praktik pengangkatan anak seperti kurangnya informasi instansi terkait dalam pelaksanaan pengangkatan anak, tingginya minat Calon Orang Tua Angkat (COTA) tetapi belum diimbangi dengan pemahaman tentang peraturan pengangkatan anak, dan  masih banyak ditemukan praktik pengangkatan anak tidak berdasar pada perundang-undangan yang berlaku.  Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tujuan pengasuhan dan perlindungan anak terabaikan.

 

Menyikapi persoalan tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif untuk memecahkan masalah dan mencegah munculnya permasalahan yang dapat merugikan dan menyulitkan anak. Salah satu upaya tersebut adalah terselenggaranya sidang tim PIPA,  agar pengangkatan anak benar-benar dapat melindungi anak dari berbagai kepentingan yang kurang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Yahya Baljanan selaku penyelenggara kegiatan usai acara pembukaan mengatakan, sidang pipa daerah provinsi Maluku  digelar setiap tahun.  Khusus untuk tahun ini, sebenarnya dilaksanakan dua kali , hanya karena tertumbuk dengan persoalan anggaran sehingga hanya satu kali penyelenggaraan.

 

Menurutnya, sidang Tim PIPA Daerah ini  sedianya semua personil dari instansi terkait berkumpul agar bisa menyamakan persepsi , terkait dengan dokumen-dokumen di  panitia yang sudah melakukan verifikasi yang cukup baik,  sehingga dalam persentase kurang lebih 6 COTA yang akan dipresentasikan.

 

Terkait pengangkatan anak, kata Baljanan, di Maluku ini masih berjalan dengan tradisi dan adat istiadat, dimana misalnya dua orang bersaudara, adik kakak dimana salah satu di antaranya tidak memiliki anak maka meminta tolong kepada saudaranya untuk mengasuh salah satu anak dari saudaranya itu.

 

“Dan biasanya itu tidak melalui prosedur dan langsung saja. Padahal mestinya Ndak boleh karena sekarang kan ada mekanismenya.  Setelah UU 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak itu maka sebetulnya harus berproses dengan sidang Tim PIPA itu,”tutupnya.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *