AMBON, MM. – PT.Modern Multi Guna (MMG) yang diduga melakukan penggembokan ruko sejumlah pedagang di kawasan pertokoan Ambon Plaza (Amplas), akhirnya dipanggil pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse.
PT MMG harus memberikan keterangan kepada polisi setelah dilaporkan oleh para pedagang melalui kuasa hukumnya.
Penggembokan dilakukan oleh PT.Modern Multi Guna, pada Sabtu malam, (6/7/2024), mengakibatkan para pedagang merugi karena tidak dapat melakukan kegiatan penjualan.
Perusahaan bekas pemegang HGB tersebut telah diundang untuk dimintai keterangan di Kepolisian berdasarkan surat nomor B/226/VII/2024/SPKT untuk Farida Perau Direktur Utama (Dirut ) PT. Modern Multi Guna (MMG) diundang oleh SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyerobotan terhadap Bangunan Ambo
Direktur MMG, Farida Perau yang dikonfirmasi mengelak untuk memberikan keterangan dan menyerhakan kepada kuasa hukum perusahaannya, Samrin Samat.
“Malam Pak Tonny , tlg hubungi Lowyer kami . Pak Sam , nnt saya kirim no hp”.pesan whatsapp-nya.
Namun sayangnya, pesan whatsapp yang dikirimkan tidak dibalas oleh kuasa hukum. Begitu juga telepon dari media.
Menyikapi sikap kuasa hukum PT MMG, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku, Ronny S. Samloy, SH yang dikonfirmasi mengatakan, tugas pers sebagai alat kontrol sosial dalam posisinya sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi di Indonesia.
“Pers dan yudikatif yang mungkin terdapat di dalamnya ada sisi aparat penegak hukum dalam konteks ini pengacara, mestinya terjalin hubungan kemitraan antara satu dengan yang lain dalam kerangka penegakan hukum itu sendiri,”ungkapnya.
Samloy juga menyesali sikap kuasa hukum yang tidak merespon konfirmasi yang disampaikan media.
“Seorang advokat sama sekali tidak menghargai upaya-upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan sangat disesalkan. Tugas wartawan adalah harus melakukan cek dan richek soal fakta-fakta lapangan dan menyangkut dengan keterangan-keterangan konfirmasi dari pejabat-pejabat, maupun pihak-pihak yang ada kaitan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,”jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika ada oknum pengacara yang tidak merespons keinginan wartawan untuk memperoleh informasi, maka yang bersangkutan tidak memahami tugas-tugas jurnalistik, tugas-tugas reporter di lapangan tugas-tugas pers dalam memperoleh informasi baik dan berimbang atau cek dan ricek.
“Dan ini sesuatu yang mestinya menjadi refleksi dan mungkin kritikan bagi oknum pengacara bahwa kaitan dengan upaya untuk melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum, dia juga penting membangun kemitraan dengan wartawan.
Karena wartawan ini menjadi telinga dan mata publik yang senantiasa menyuarakan kepentingan publik terkait dengan hak-hak masyarakat umum sehingga terlalu naif kalau kemudian pengacara itu tidak merespon konfirmasi dari wartawan tersebut.”ujar Samloy.
Bila hal ini terjadi berulang-ulang, Samloy menilai perbuatan tersebut telah masuk kategori melecehkan profesi wartawan.
Padahal menurut Samloy, profesi wartawan sangat dijunjung tinggi di sebuah negara demokrasi. Hal mana dipertegas dalam undang-undang nomor 49, bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara pers dalam menjalankan tugasnya perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam konteks perlindungan hukum itu, maka tentu saja pengacara juga harus mengerti bahwa yang dilakukan oleh wartawan adalah bagaimana membela kepentingan umum, sementara di sisi lain oknum pengacara itu berdiri di atas kepentingan pribadi dari klien.
Samloy mengakui ada konflik kepentingan, namun dari sisi media atau pers, diharapkan pengacara juga bisa bersifat komunikatif membuka diri untuk memberikan penjelasan tentang duduk sebuah masalah yang ingin dikonfirmasi oleh wartawan, agar jangan sampai muncul persepsi negatif. sehingga wartawan menulis dianggap tidak pernah melakukan konfirmasi bahkan dicap tidak melakukan Cek and ricek padahal wartawan sudah mempunyai niat baik untuk melakukan konfirmasi.
“Kan saya pikir oknum pengacara ini tidak mengetahui tugas dan peran seorang jurnalis dalam memperoleh informasi yang akurat yang berimbang dari seluruh sumber,”tutupnya. (MM-3)