Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaPendidikan

Diduga Tanpa Raker, SDN 1 Galala Terseret Isu Pungli

6
×

Diduga Tanpa Raker, SDN 1 Galala Terseret Isu Pungli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. — Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SD Negeri 1 Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Persoalan ini diduga berkaitan dengan tidak dilaksanakannya rapat kerja (raker) sekolah dalam beberapa tahun terakhir yang seharusnya menjadi dasar penyusunan perencanaan anggaran sekolah.

 

Secara umum, raker di satuan pendidikan digelar pada awal tahun ajaran untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Dokumen ini menjadi pedoman pengelolaan keuangan sekolah selama satu tahun pelajaran, termasuk sumber pendapatan seperti dana BOS maupun partisipasi komite sekolah.

 

Namun, di SD Negeri 1 Galala, raker tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan sejak 2023 hingga 2026. Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya pungutan kepada orang tua siswa tanpa melalui mekanisme kesepakatan bersama.

Informasi tidak dilaksanakannya raker itu juga diakui oleh Kepala SD Negeri 1 Galala, Anivera Marlina Barataman, S.Pd., saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).

 

Sejumlah orang tua siswa juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya rapat kerja sekolah maupun pembahasan RAPBS dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu orang tua murid mengatakan, selama empat tahun terakhir ia tidak pernah mendapat informasi tentang raker sekolah.

Ia juga mengaku sering diminta menyetor uang sebesar Rp40 ribu untuk kegiatan renang siswa melalui pesan WhatsApp. Permintaan tersebut disebut terjadi hampir setiap semester.

 

Menurutnya, jika perencanaan kegiatan sekolah dibahas melalui raker dan melibatkan orang tua siswa, maka beban biaya kemungkinan dapat dipahami bersama.

“Kalau ada rapat dengan orang tua murid untuk membahas kegiatan dan biaya, tentu kami bisa mengetahui dasar kebijakannya,” ujarnya.

 

Sementara itu, pengamat pendidikan dan sosial kemasyarakatan Maluku, Drs. Herman Siamiloy, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Ambon, Drs. F.F. Taso, M.Si, segera melakukan evaluasi terhadap dugaan pungutan tersebut.

 

Menurut Siamiloy, partisipasi orang tua dalam kegiatan sekolah memang wajar, namun tidak boleh bersifat memaksa.

“Kalau ada kegiatan sekolah yang membutuhkan biaya, seharusnya dibahas dalam rapat bersama orang tua siswa dan dewan guru. Dari situ dibuat berita acara atau kesepakatan bersama. Kalau hanya disampaikan lewat WhatsApp lalu orang tua diminta membayar, itu berpotensi menjadi pungli,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti beban yang harus ditanggung orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah tersebut.

“Kalau satu anak Rp40 ribu, bagaimana kalau tiga anak? Itu tentu menjadi beban,” katanya.

Karena itu, Siamiloy meminta pemerintah kota dan dinas terkait segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

 

Kepsek menjelaskan,  bahwa kegiatan yang dibiayai sekolah sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), seperti lomba siswa yang melibatkan peserta didik dan guru pendamping.

Ia menambahkan bahwa kegiatan renang di luar lingkungan sekolah memang menjadi tanggung jawab orang tua siswa.

“Bukan hanya di SDN 1 Galala, tetapi di banyak sekolah kegiatan ke kolam renang biasanya menjadi tanggungan orang tua,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait dugaan pungutan di SD Negeri 1 Galala masih menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat klarifikasi serta evaluasi dari pihak terkait.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *