AMBON,MM. – Alice Sahertian, anak kedua alm.Drs. Piet Sahertian menduga kuat sikap adiknya, Elsye Sahertian yang bersikukuh tak mau menandatangani surat pernyataan penyerahan Jenazah di RSUD Dr. Haulussy Kudamati Ambon sesuai permintaan pihak RS, lantaran menginginkan jenazah ayah mereka membusuk di kamar jenazah.
Pernyataan tersebut disampaikan Alice kepada Media di Ambon, Rabu malam, (23/10/2024).
Alice menegaskan, adiknya Elsye sengaja mengulur-ulur waktu agar jenazah orngtua mereka membusuk, karena sewaktu mediasi , pernah mengatakan kubur dulu sampai ada keputusan barulah diangkat lagi.
“Otaknya di mana?”kata Alice kesal seraya menambahkan dirinya yang tidak mengerti pikiran dan keinginan adiknya Elsye.
Alice juga mengaku kecewa terhadap pihak RSUD Dr. Haulussy Ambon, yang setelah mediasi dilakukan antara dua belah pihak, Hendrik Birahi kemudian mengatakan pihaknya hanya bisa mengeluarkan jenazah apabila kedua belah pihak ada persetujuan.
Padahal menurutnya, jika mengikuti keinginan Elsye saja maka sampai jenazah membusukpun tak akan mau untuk menandatangani persetujuan, sesuai permintaan atau harapan dari pihak rumas sakit.
Alice juga menjelaskan, seharusnya menyusul pelaporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian sehingga adik, dirinya serta sang mama dimintai keterangan dari penyidik, seharusnya Elsye langsung ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
“Seharusnya Elsye ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, lagi pula ia beralasan hendak mengikuti ibadah, tau-taunya ibadah di kamar jenazah sehingga oleh polisi membiarkan keluar dari kantor Penyidik Polresta P. Ambon dan PP. Lease,”ungkapnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Penasehat Hukum (PH), isteri alm, Pistos Noija menjelaskan, menyusul pemeriksaan terhadap terlapor, Elsye, dalam kasus pidana, dirinya juga telah mendaftarkan kasus perdata di PN. Ambon.
Disamping itu, kliennya juga telah mengajukan surat kepada pihak RSUD Dr. Haulussy Kudamati Ambon, untuk meminta jenazah suaminya agar dipindahkan ke RS. Bayangkara Ambon, mengingat mesin pendingin di RSUD Dr. Haulussy Ambon dalam kondisi rusak, yang dapat berdampak pada kondisi jenazah tidak bertahan dalam waktu yang lama.
Meskipun demikian hingga pada hari Kamis, 24/10/2024 belum ada tindak lanjut dari pihak RSUD Dr. Haulussy Kudamati Ambon.
Noija mengatakan, sebenarnya pihak Kapolresta P. Ambon dan Lease bisa menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan agar jenazah langsung dipindahkan ke RS. Bhayangkara Ambon.
Noija juga mengingatkan, jenazah bukanlah merupakan harta warisan. Di sisi lain Noija membenarkan adanya anggapan bahwa baik isteri alm. maupun anak-anak sama-sama memiliki hak atas jenazah tersebut, akan tetapi sang isteri lebih Besar hak atas jenazah, karena merupakan isteri sah dari almarhum.(MM-3)