AMBON, MM. – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Mardika Ambon kembali mencuat. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta segera menertibkan petugas penarik retribusi serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai tidak sinkron dalam menjalankan tugas di lapangan.
Pengamat sosial kemasyarakatan dan ekonomi, Drs. Herman Siamiloy, menilai kondisi tersebut merugikan pedagang kecil sekaligus berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Wali Kota harus segera mengevaluasi dinas terkait agar tidak terjadi praktik pungli yang hanya menguntungkan oknum, sementara uangnya tidak masuk ke kas daerah,” ujar Siamiloy kepada wartawan di kediamannya di kawasan Gunung Nona, Ambon, Minggu (29/3/2026).
Ia mengungkapkan, dua hari sebelumnya dirinya menyaksikan langsung petugas menarik retribusi dari pedagang tanpa memberikan karcis resmi. Seorang penjual sayur dikenakan Rp5.000, sementara penjual kacang rebus diminta Rp3.000.
“Yang disesalkan, setelah membayar, mereka tidak diberi karcis. Tidak lama kemudian, petugas Satpol PP datang dan justru mengusir para pedagang tersebut,” ungkapnya.
Menurut Siamiloy, kondisi ini sangat merugikan pedagang kecil, terutama ibu-ibu, yang telah mengeluarkan uang dengan harapan dapat berjualan dengan aman.
“Di satu sisi mereka diminta bayar, di sisi lain mereka diusir. Ini sangat tidak adil dan meresahkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait terhadap praktik di lapangan. Bahkan, ia menduga praktik pungli tersebut telah berlangsung lama tanpa penindakan serius.
“Jangan sampai ada pembiaran, atau bahkan dugaan kerja sama antara oknum petugas dengan pihak tertentu. Ini harus ditelusuri,” katanya.
Siamiloy menambahkan, jika praktik tersebut terus terjadi, bukan hanya pedagang yang dirugikan, tetapi juga keuangan daerah. Ia memperkirakan pungutan harian bisa mencapai ratusan ribu rupiah yang diduga tidak tercatat secara resmi karena tidak disertai karcis.
Ia pun mendesak Pemkot Ambon untuk segera melakukan penertiban, meningkatkan pengawasan, serta memastikan adanya koordinasi yang jelas antara petugas penarik retribusi dan Satpol PP.
“Harus ada ketegasan agar pasar tertib, pedagang terlindungi, dan pendapatan daerah tidak bocor,” tutupnya.(MM-3)
















