AMBON,MM. – Diduga Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M. gagal paham hukum sehingga mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon soal status lahan OSM.
Pernyataan ini disampaikan pemerhati masalah sosial kemasyarakatan di Maluku, Drs. Herman Siamiloy, pekan kemarin,
menanggapi tindakan Pangdam memerintahkan dua perwira menengah dan sejumlah stafnya untuk melakukan kegiatan pembangunan rumah di lahan sengketa OSM, yang berada di atas Dati Kudamati yang merupakan satu kesatuan dengan 20 potong Dati milik Jozias Alfons.
Letkol Nengah, Komandan Kompleks OSM yang dikonfirmasi media saat berada di kompleks tersebut bersama dua perwira lainnya dan sejumlah staf untuk mendata dan melakukan renovasi 14 unit rumah yang ditempati oleh anggota TNI aktif, mengakui dirinya mendapat perintah dari atasan di Kodam untuk melakukan renovasi rumah anggota TNI aktif demi kesejahteraan anggota TNI.
Siamiloy mengatakan, sebagai pemerhati masalah sosial kemasyarakatan bahkan sebagai anggota masyarakat, dirinya sering membaca bahkan mendengar masalah yang terjadi di OSM.
Menurutnya, mencermati berbagai pemberitaan, Kodam hingga hari ini belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan baik di Pengadilan maupun kepada publik. Jika dilakukan pembongkaran dan pembangunan rumah, maka kegiatan tersebut sudah dilakukan diatas lahan orang lain.
“Jadi begitu, membangun bukan di tanah milik mereka tetapi atas tanah milik orang lain.”papar Siamiloy.
Siamiloy menyebutkan, masyarakat berharap TNI maupun Polri selaku pengayom dan penjaga kedaulatan tidak melakukan tindakan semena-mena.
“Kalau perintah dari seorang Pangdam yang merupakan petinggi di daerah ini, harusnya beliau melihat pada Keputusan Pengadilan yang terkait dengan lokasi tersebut. Apalagi keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara berjenjang, baik Pengadilan Negeri Maupun pengadilan Tinggi. Karena fakta menunjukkan bahwa dalam sidang tersebut TNI menarik berkasnya dan mereka tidak ada di Pengadilan itu berarti tidak ada kekuatan atau bukti fisik yang bisa membuktikan bahwa Kodam punya hak kepemilikan,”ujarnya.
Sementara itu, Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons, sebagai ahli waris sah dari Jozias Alfons, mengatakan, Status Gugatan Intervensi mereka dalam perkara 54/Pdt.G/2013/PN.AB, melibatkan 97 penghuni Asmil OSM sebagai penggugat melawan Kodam XV/Pattimura. Pihaknya hadir sebagai Penggugat Intervensi II, mengajukan klaim bahwa objek sengketa tersebut adalah bagian dari Dusun Dati Kudamati, salah satu dari 20 dusun Dati warisan Jozias Alfons, yang telah diakui berdasarkan Keputusan Residen Amboina zaman Hindia Belanda.
“Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan intervensi mereka tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O.), namun semata-mata karena pokok gugatan para penghuni bukan ditolak seluruhnya, karena pokok hak mereka dinilai atau ditolak,”ujarnya.
Dengan demikian, pengadilan tidak pernah memeriksa maupun menilai bukti-bukti hak milik mereka. Sementara untuk Status Gugatan Rekonvensi TNI Ditolak Seluruhnya
Selanjutnya menurut Rycko, dalam perkara yang sama, TNI/Kodam XV/Pattimura juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi), memohon agar pengadilan menyatakan bahwa tanah tersebut sah sebagai milik negara dalam penguasaan Kodam.
Namun, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan rekonvensi dari TNI, dan putusan ini telah dikuatkan hingga tingkat banding dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, Pengadilan tidak mengakui Kodam sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Sementara itu, menurutnya, Penguatan Hak Keluarga Alfons oleh putusan lain telah Inkracht
“Kepemilikan sah keluarga kami atas tanah yang termasuk dalam area OSM, ditegaskan pula dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: Putusan No. 2025K/Pdt/1983: Menetapkan bahwa keluarga Jozias Alfons adalah pemilik sah 20 dusun Dati di Negeri Urimesing, termasuk Dati Kudamati,”ungkapnya.
Selain itu, Putusan No. 3410K/Pdt/2017: menyatakan bahwa SHM No. 354 Tahun 2005 tidak sah dan membatalkan dasar hukum penguasaan oleh pihak lain. Putusan No. 5000K/Pdt/2022: Menegaskan tidak adanya pelepasan hak secara sah dari keluarga Alfons atas tanah-tanah tersebut.
Putusan-putusan ini menjadi bukti kuat bahwa status kepemilikan keluarga Alfons telah diuji secara hukum dan dimenangkan di pengadilan.
Rycko maupun Evans sama-sama memberikan Penegasan Hukum seraya mengatakan, “Kami menolak dengan tegas pernyataan sepihak yang menyatakan bahwa tanah Asmil OSM adalah tanah negara, karena tidak pernah ada penetapan pengadilan yang mengesahkan hal tersebut. Sebaliknya, klaim TNI telah ditolak oleh pengadilan,”.
Keluarga Alfons juga memiliki dasar hukum dan sejarah adat yang sah, diakui oleh pengadilan sejak era Hindia Belanda.
Mereka mendesak agar aktivitas rehabilitasi atau pembangunan fisik di lokasi OSM dihentikan, sampai ada penyelesaian hukum yang adil dan transparan.
Mereka juga sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk mengembalikan hak atas tanah yang kini dikuasai tanpa dasar hukum oleh negara.”pungkas mereka seraya menegaskan bahwa penjelasan Kapendam tentang Status Gugatan Rekonvensi TNI yang disebutnya jika Rekonvensi yang diajukan oleh TNI pada pengadilan ditolak Seluruhnya oleh Hakim.(MM-3)