Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Diduga Lakukan PHK Sepihak dan Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV. Makmur Abadi Diproses Hukum  

44
×

Diduga Lakukan PHK Sepihak dan Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV. Makmur Abadi Diproses Hukum  

Sebarkan artikel ini
Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, Yeheskel Haurissa,
Example 468x60

AMBON,MM.- Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, Yeheskel Haurissa, menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap CV Makmur Abadi , yang saat ini telah berganti nama.

 

Example 300x600

Tindakan ini diambil menyikapi  perkara dugaan  pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan  distributor pemasok sembako di Maluku tersebut tahun  2016 lalu terhadap Paramitha Tasya.

 

Dikatakan, dari laporan kliennya, Paramitha Tasya  telah melalui proses wawancara sebelum ditugaskan bekerja sebagai SPG yang memiliki tugas ganda di salah satu perusahaan  secara bergantian, disamping marketing di tempat-tempat umum misalnya di pasar dan lain-lain.

 

“Sejak tahun 2016 hingga 2019 dalam tahapan kerjanya,  setiap 3 bulan klien saya   menandatangani perjanjian kerja. Tetapi sebelumnya, di tanggal 30 menjelang tanggal 1 di bulan berikutnya,  pekerja diwajibkan untuk membuat dan menandatangani surat pengunduran diri,  yang konsepnya telah disiapkan oleh perusahaan,”ungkapnya.

Kemudian nanti tanggal 1 lanjut Haurissa,  bagi karyawan yang dipanggil oleh manajemen  tidak lagi melanjutkan  pekerjaannya, dan bisa mengambil ijazah yang titipkan ke perusahaan.  Sedangkan  bagi mereka yang tidak dipanggil, tetap  melanjutkan lagi pekerjaannya dengan menandatangani perjanjian kerja.

 

Menariknya, korban mengaku setiap tahun berlaku hal yang sama mulai dari tahun 2016 sampai tahun 2019 sebelum diberhentikan sepihak.

 

“Terhadap status kerja dan jenis perjanjian kerja seperti itu karena dulu masih berlaku undang-undang kerja nomor 13 tahun 2003, karena kasus ini berakhir di tahun 2019 dimana sebelum berlakunya UU cipta kerja yang dimulai dari UU nomor 11 kemudian Perpu 2 , kembali ke UU nomor 6,  maka status hukum  masih menggunakan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.  Maka sesuai ketentuan mulai dari pasal 56 sampai ke pasal 66 , maka perjanjian Kerja waktu tertentu hanya bisa berlaku untuk dua hal pekerjaan. Pekerjaan pertama adalah pekerjaan penunjang yang berakhir pada masa waktunya atau pekerjaan yang menunjang dari perusahaan itu.  Misalnya pekerjaan tambang,  misalnya maka penunjangnya adalah catering, yang berhubungan dengan pekerjaan pokok,”jelasnya.

 

Menurutnya,  terhadap pekerjaan CV makmur Abadi, pekerjaan pokoknya adalah mengurus sembako dan tugas sebagai marketing menjaga barang-barang di toko-toko tertentu,  maka jenis pekerjaan itu berhubungan langsung dengan jenis pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh CV.Makmur Abadi.

 

“Jadi pekerjaan ini pekerjaan inti bukan pekerjaan penunjang,

market adalah market 9 bahan pokok yang berhubungan langsung yang merupakan produk utama dari CV Makmur Abadi. Karena pekerjaan itu merupakan pekerjaan utama dari CV Makmur Abadi maka sesuai dengan ketentuan pasal 59 UU 13 tahun 2023, rujukan sampai dengan pasal 66 itu maka rujukan pekerjaan itu tidak boleh diperjanjikan atau dikontrakan,”ujarnya.

 

Dalam kasus ini, kliennya  bertugas sebagai market di toko-toko dan mengerjakan pekerjaan lain menjaga barang di toko-toko lain yang melakukan perjanjian dengan CV makmur Abadi.

Oleh sebab itu menurut Haurissa,  jenis dan pekerjaan daripada kliennya adalah pekerjaan tetap.

 

Sementara itu,  dari sisi waktu menurut Haurissa, ketentuan UU 13, pekerja hanya bisa diperjanjikan atau di kontrakan selama 3 tahun dengan syarat perjanjian tahap pertama selama 2 tahun dan kemudian di tambah satu tahun lebih . Setelah 3 tahun , maka berubah status menjadi pegawai tetap atau jika diperjanjikan lebih dari dua kali maka berubah status menjadi pegawai tetap.

 

Dijelaskan,  dalam kasus kliennya ini setiap 3 bulan di kontrakan dan terhitung sejak akhir 2016 sampai dengan pertengahan Juli 2019 , maka ada kurang lebih 10 kali perjanjian.

“Sesuai dengan ketentuan UU nomor 13 melebihi dari dua kali perjanjian,  karena sesuai ketentuan itu lebih dari dua kali perjanjian maka berubah status menjadi pegawai tetap,”tukasnya. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *