AMBON,MM. – Sengketa adat Negeri Passo memasuki babak baru. Mata rumah Parentah dari marga Simauw resmi menggugat Marga Sarimanela, Pemerintah Negeri Passo, Saniri Negeri, dan Pemerintah Kota Ambon, menyusul penetapan dua mata rumah parentah yang dinilai bertentangan dengan adat.
Kepada wartawan usai sidang, Selasa (28/5/2925) di pengadilan Negeri Ambon, kedua pengacara Ketua mata Rumah Parentah Lheonrid Fheireeld Simauw, Joemycho R.E. Syaranamual dan Morits Latumeten mengatakan pihaknya menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon sebagai respons atas Peraturan Negeri (Perneg) Passo yang menetapkan adanya dua mata rumah parentah, yakni Simauw dan Sarimanela.
Joemycho R.E. Syaranamual dan Morits Latumeten menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap sejarah dan hukum adat.
,“Secara adat, hanya Simauw yang berhak atas mata rumah parentah. Perneg yang menyebut dua adalah bentuk pemaksaan yang cacat legitimasi,” tegas kuasa hukum penggugat,
Keduanya. menjelaskan, dalam perkara tersebut ada intervensi daripada pihak Randolph Frangklin Simauw Simauw.
Menurutnya, Randolph Frangklin Simauw ini juga ada perkara sendiri yang sudah diputus, dia nuntut juga dalam tuntutan itu terkait mata rumah parentah Simauw,
,”Di situ Randolph menuntut sebagai raja dari Mata rumah Simauw, sedangkan secara legal standing dia jadi pertanyaan juga apakah anak-anak Mata rumah parentah ada memberi kuasa ke dia, sedangkan kepala Mata rumah parentah adalah Pelo Simauw,”ujarnya.
Syaranamual, bahkan dengan tegas mengatakan, Randolph Frangklin Simauw sebagai penggugat intervensi ini juga turut memberikan tanda tangan kepada Pelo dalam musyawarah untuk menunjuk kepala Mata rumah parentah.
,”Jadi ada dua perkara, cuma dalam perkara ini klien Katong (Kita) berdiri untuk Mata rumah, bukan untuk person, tetapi kalau intervensi dia berdiri sendiri bukan diminta sebagai raja dari mata rumah parentah, sedangkan menurut adat tidak bisa begitu,”ujarnya.
Syaranamual menjelaskan, dari pengajuan dua bukti yang diajukan oleh penggugat intervensi yaitu P9 yang beda pada waktu menggugat perkara yang lain.
,”Tanpa harus jauh-jauh melihat bahwa apakah benar akta dikeluarkan oleh gereja Rehoboth atau BK Benteng, dengan diajukan dua bukti surat yang jenisnya sama, nomenklatur sama tetapi tanggal berbeda , saya rasa ini sudah masuk dugaan pemalsuan ,”ujarnya.
Ia menjelaskan, seperti yang disampaikan pengacara penggugat Intervensi ada data lain, menurutnya pengacara melakukan konfirmasi melalui bukti surat nikah, jadi tidak benar mau menampilkan tetapi menggunakan bukti tersebut untuk dikonfirmasi ke Rehoboth.
,”Untuk itu ada indikasi, adanya surat palsu yang digunakan oleh penggugat Intervensi,”Paparnya
Terkait adanya surat pembatalan dari Rehoboth, Syaranamual menjelaskan awalnya saksi Penggugat Intervensi melakukan konfirmasi berdasarkan buku induk, didapati ternyata benar tidak ada, dan beda
Oleh karena ada kedekatan kuasa hukum intervensi dengan majelis Rehoboth, sehingga dibatalkan surat pertama.
Selanjutnya sebagai kuasa hukum penggugat, Syaranamual turun ke Rehoboth untuk konfirmasi langsung mempertanyakan pembatalan surat pertama sesuai dengan bukti dalam buku Induk, oleh Ketua Majelis Jemaat Rehoboth dibuat pembatalan. “Untuk itu dibuat surat pembatalan surat kedua yang dimiliki oleh penggugat intervensi, karena dalam gugatan sebelumnya pada perkara 312 yang sudah diputus memenangkan penggugat intervensi,”ujarnya.
Namun menurutnya, syarat-syarat tersebut haruslah terlebih dahulu diperhatikan benar atau tidak penggugat intervensi adalah anak sah.
,”Maka itulah yang kita dapatkan, kalau anda bilang Bapa mama menikah Kok tidak tercatat dalam buku induk, diakui oleh jemaat Rehobot ,”ujarnya.
Bahkan menurutnya ada dua Buah surat nikah yang dipakai untuk berperkara, dimana yang satu dipakai pada tanggal 5 September untuk perkara nomo 279, sedangkan yang dipakai memenangkan perkara 312 tersebut dipakai tanggal 9 September oleh karena itu dengan adanya hasil persidangan tadi pihak penggugat merasa sangat dirugikan,” Jadi menurut Kami cari dimana , temukan dimana satu peristiwa perkawinan tercatat dengan dua akta, nomor sama tetapi tanggal berbeda, itu yang ditemukan dalam perkara 312 dan perkara 29. Menurutnya, dengan adanya bukti-bukti yang diduga dipalsukan, sebagai pihak tergugat mereka merasa telah dirugikan. Untuk itu pihaknya berjanji akan segera menempuh jalur hukum karena sudah ada tindak pidana pemalsuan.
Sementara itu di tempat yang sama Kuasa hukum tergugat dalam perkara 312, Bernadus Kelpitna, mengaku kecewa atas munculnya bukti yang diduga tidak sah. Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
Ia menjelaskan pada persidangan yang berlangsung tadi, ditemukan ada bukti surat yang diajukan oleh penggugat intervensi dengan bukti nomor P Intervensi 11, sama dengan bukti yang diajukan penggugat intervensi pada perkara berbeda yaitu perkara 312,”Tanggalnya yang disebutkan dan Katong lihat sendiri, itu tanggal 5 sedangkan pada perkara 312 itu yang dihadirkan tanggal 9 , Nomor sama tetapi tanggalnya berbeda,”ujarnya.
Oleh sebab itu dirinya meminta pertegas dari saksi menyangkut tanggal pada akta, untuk itu sebagai kuasa tergugat dirinya merasa sangat rugi karena yang diajukan pada perkara 312 tersebut digunakan bukti yang tidak sah,”Pada faktanya dia akta berbeda yang dihadirkan , dia akta satu peristiwa tetapi tanggal yang berbeda, di perkara 312 itu tanggal 9, di perkara nomor 279 itu tanggal 5,”ujarnya.
Untuk itu menurutnya, kedepan, pihak tergugat akan mengambil langkah hukum karena. Pada perkara tersebut tergugat merasa dirugikan sama sekali. “Kami sudah dirugikan dalam perkara 312 karena akta tanggal 9 September itu. Sekarang diajukan akta dengan tanggal 5. Ini patut diperiksa secara pidana,” ujar Kelpitna.(MM-3)