AMBON, MM. – Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku mangkir dari rapat yang diselenggarakan Komisi I DPRD, Selasa (22/04/2025).
Rapat dengan agenda membahas persoalan tanah yang berada di petuanan desa Poka (LIPI-Talaga Kodok) dengan ahli waris Bahadila, tanpa kehadiran Kepala ataupun perwakilan dari Biro Hukum Setda Maluku.
Menurut Ketua Komisi Solichin Buton, ketidak hadiran unsur Pemda Maluku dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Desa Poka dan BPN Kota Ambon, menyebabkan rapat diskorsing sambil menunggu kepastian kehadiran selanjutnya.
Sekedar tahu, Pemda Maluku diduga mencaplok tanah milik keluarga ahli waris seluas 50 hektar, dari total 116 hektar. Rencana awal lahan tersebut akan dibangun Kantor Gubernur Baru, di masa pemerintahan Gubernur-Wagub, Said Assagaff – Eti Sahuburua, periode 2014-2019. Sayangnya program tersebut tidak terlaksana, karena Said Assagaff kalah dalam Pilkada Gubernur.
Abdurahin Baadila Ahli Waris kepada wartawan di kantor DPRD Maluku mengungkapkan, lahan seluas 116 Hektar merupakan milik ahli waris Baadila, yang berada di dua administratif pemerintahan Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
Ia mengaku memiliki bukti lengkap soal kepemilikan lahan berdasarkan surat eighendom tahun 1907 atas nama Ratu Wilhelmina nomor 19 tanggal 12 Maret dengan ahli waris Alm Abdurahim Baadila (Pensiunan Sipil Kodam). Tanah tersebut berbatasan langsung dengan lahan milik da Costa dan Mulder.
“Seusai rencana, Pemda meminta lahan tersebut dipakai untuk membangun kantor Gubernur Maluku disitu, dimana Kantor Gubernur lama diserahkan ke Pemkot. Saat masih dijabat Pak Said Assagaff. Dan sekarang di claim milik Pemda,”tuturnya.
Ia berharap, kedepan adanya partisipasi aktif dari Pemda Maluku untuk hadir dalam rapat, sehingga persoalan lahan bisa menemui titik terang.
“Kita ahli waris butuh keadilan untuk kami,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum yang dikonfirmasi melalui messenger WhatsApp belum merespon. Ia hanya sekedar membaca, namun tidak membalas.(MM-9)