Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Diduga BPJS Nonaktif, Pegawai P3k Unpatti dan Suaminya Tewas – Dua Nyawa Jadi Korban Kelalaian Sistem

43
×

Diduga BPJS Nonaktif, Pegawai P3k Unpatti dan Suaminya Tewas – Dua Nyawa Jadi Korban Kelalaian Sistem

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. –  Ini bukan sekadar kecelakaan jalan raya yang tak terduga. Ini adalah tragedi yang bisa dihindari, hasil dari kelalaian sistem yang berujung pada kehilangan dua nyawa berharga. Petrus Thenu (45) dan istrinya, Linda Maelissa (38), pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) Universitas Pattimura (UNPATTI), seharusnya masih bisa menikmati hidup bersama jika jaminan kesehatan yang menjadi hak mereka tidak “lenyap” di saat paling krusial.

 

Malam Yang Merengkang Nyawa

 

Malam Jumat (9 Januari 2026), kondisi kesehatan Linda tiba-tiba memburuk dan membutuhkan perawatan darurat. Suaminya, Petrus, segera mengantarnya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. J. Leimena Ambon – satu-satunya rumah sakit rujukan utama di Provinsi Maluku yang mampu menangani kasusnya.

 

Namun harapan untuk menyelamatkan Linda langsung terhenti di meja administrasi rumah sakit. Petugas yang menangani menyampaikan kabar yang seperti hentakan petir: “Status BPJS Kesehatan Bunda tidak aktif, sehingga tidak bisa menerima rawat inap.”

 

Meskipun telah menjelaskan bahwa Linda adalah pegawai resmi UNPATTI dengan Surat Keputusan (SK) mulai 1 Oktober 2025 – yang berarti iuran BPJS seharusnya sudah dipotong dari gajinya setiap bulan – mereka tidak mendapatkan kelonggaran apapun. Pasangan itu terpaksa pulang dengan kondisi Linda yang semakin lemah.

 

Dalam perjalanan kembali ke rumah di Kelurahan Batugajah, Kecamatan Sirimau, kendaraan yang dikendarai Petrus mengalami kecelakaan. Petrus tewas di tempat kejadian. Linda berhasil diselamatkan dan dibawa kembali ke RSUP Leimena untuk mendapatkan perawatan darurat tanpa jaminan BPJS, namun setelah berjuang keras selama empat hari, ia akhirnya wafat pada pagi Selasa (13 Januari 2026).

 

Kebugaran Sistem Terbuka Lebar

 

Linda bukan pekerja informal yang tidak memiliki akses ke jaminan sosial. Sebagai pegawai P3K UNPATTI, negara secara hukum wajib memotong sebagian gajinya untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Namun saat ia paling membutuhkan perlindungan tersebut, sistem menunjukkan bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai peserta aktif.

 

Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau “kecelakaan administrasi”. Ini adalah kegagalan menyakitkan dari tiga elemen penting negara yang seharusnya saling bersinergi melindungi rakyat:

 

– UNPATTI sebagai instansi yang seharusnya memotong dan menyetorkan iuran BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah;

– BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang bertugas mengelola data peserta dan memastikan akses layanan kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran;

– RSUP dr. J. Leimena sebagai penyedia layanan kesehatan rujukan yang seharusnya memiliki kebijakan penanganan kasus darurat, tanpa memandang status jaminan kesehatan terlebih dahulu.

Ketiga pihak tersebut gagal secara bersama-sama, dan biayanya adalah dua nyawa yang tidak perlu pergi begitu cepat.

 

“Ini Bukan Takdir – Ini Kelalaian”

 

Jika status BPJS Linda aktif pada malam itu, ia akan langsung mendapatkan perawatan yang dibutuhkan di ruang perawatan rumah sakit. Petrus tidak perlu membawa istrinya pulang dalam kondisi lemah, dan kecelakaan yang menewaskan mereka berdua tidak akan pernah terjadi.

 

Dua orang mati bukan karena takdir atau faktor alam yang tak terkendali – mereka mati karena sebuah status di sistem yang tidak sesuai dengan realitas pembayaran iuran yang sudah dilakukan.

 

Gubernur Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa, telah menyampaikan kemarahan dan berjanji akan mengambil langkah tegas terkait kasus ini. “Ini menjadi catatan penting bagi saya. Tanggal 20 Januari nanti Wakil Menteri Kesehatan, Pak dr. Beni Octavianus, akan berkunjung ke RS Leimena. Dalam sambutan saya nanti, hal ini akan saya sampaikan secara tegas. Saya akan menegur langsung manajemen rumah sakit dan meminta klarifikasi menyeluruh,” ujar Hendrik saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2026).

 

Menurutnya, penolakan rawat inap pada kasus darurat tidak bisa dibenarkan, meskipun ada kendala administratif terkait BPJS. “Rumah sakit adalah tempat untuk menyelamatkan nyawa, bukan menyia-nyiakan nyaawa dengan alasan administrasi,” tambahnya.

 

Rakyat Menuntut Pertanggungjawaban Yang Jelas

 

Masyarakat Maluku, termasuk keluarga korban, menuntut langkah tegas dari pemerintah untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik tragedi ini. Beberapa tuntutan utama yang diajukan adalah:

 

– Melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap proses pemotongan serta penyetoran iuran BPJS bagi pegawai P3K di UNPATTI dan seluruh instansi pemerintah lainnya di Provinsi Maluku;

– Menyelidiki secara mendalam penyebab status BPJS Linda menjadi tidak aktif, padahal ia berhak sebagai peserta dengan iuran yang seharusnya sudah dibayar;

– Memberikan pertanggungjawaban yang jelas dan tegas, termasuk proses hukum pidana jika terbukti ada praktik pemotongan iuran tanpa penyetoran atau kelalaian yang disengaja dari pihak manapun;

– Segera merevisi kebijakan rumah sakit rujukan di seluruh Provinsi Maluku agar tidak menolak penanganan kasus darurat hanya karena kendala status jaminan kesehatan.

 

Hari ini, dua peti mati sudah ditempatkan di tanah dan ditinggalkan oleh keluarga yang merana. Yang harus segera disusul adalah pertanggungjawaban dari setiap pihak yang telah gagal melindungi hak-hak dasar rakyatnya – karena negara yang memungut iuran dari rakyat harus bertanggung jawab untuk melindungi mereka di saat paling membutuhkan. (MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *