Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Dibayar Lunas, Pekerjaan Berlanjut: Skema Kontrak Jalan Seri–Hukurila Diduga Langgar Akuntabilitas Keuangan

24
×

Dibayar Lunas, Pekerjaan Berlanjut: Skema Kontrak Jalan Seri–Hukurila Diduga Langgar Akuntabilitas Keuangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dugaan kejanggalan serius mencuat dalam proyek pembangunan Jalan Seri–Hukurila di Ambon. Proyek jalan sepanjang 1,9 kilometer ini disorot tajam bukan hanya karena nilai anggarannya, tetapi terutama akibat skema kontrak lintas tahun yang dinilai menyimpang dari prinsip akuntabilitas keuangan negara.

 

Informasi yang diperoleh dari sumber internal, Rabu (18/2/2026), mengungkap bahwa pada tahun anggaran 2021 proyek tersebut telah dibayarkan 100 persen. Namun ironisnya, pada tahun yang sama masih terdapat pekerjaan lanjutan dengan estimasi nilai hampir Rp10 miliar yang dilaksanakan tanpa kontrak resmi.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa pekerjaan fisik tersebut dilaksanakan? Dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap pekerjaan wajib memiliki kontrak yang mengatur volume, nilai, serta waktu pelaksanaan secara jelas dan dapat diaudit.

 

Keanehan berlanjut pada tahun 2023, ketika baru diterbitkan kontrak senilai Rp4,8 miliar. Kontrak ini diduga bukan untuk pekerjaan baru, melainkan sekadar membayar pekerjaan yang telah dilakukan sejak 2021. Skema demikian dinilai berpotensi melanggar prinsip tertib administrasi dan membuka ruang penyimpangan anggaran.

 

Sorotan publik pun mengarah pada peran Inspektorat Provinsi Maluku. Mengapa selisih volume dan nilai pekerjaan tidak dikoreksi sejak kontrak awal 2020? Bagaimana hubungan kontrak tahun 2020, 2021, dan 2023 dapat dinyatakan sejalan tanpa menimbulkan temuan?.

 

Sejumlah pihak menilai lemahnya pengendalian proyek mengindikasikan evaluasi teknis dan analisis lapangan tidak dilakukan secara menyeluruh. Padahal, perbedaan antara rencana dan realisasi fisik merupakan hal lazim dan seharusnya diselesaikan melalui addendum atau penyesuaian kontrak, bukan dengan membiarkan pekerjaan berjalan di luar payung hukum.

 

Jika terbukti pekerjaan dilakukan tanpa kontrak dan baru dibayarkan di tahun berikutnya, maka hal tersebut dinilai mengabaikan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang menuntut perencanaan terukur, transparan, dan akuntabel.

 

Sebelumnya diberitakan, proyek Jalan Seri–Hukurila yang mulai dikontrakkan sejak Desember 2020 diduga menyerap anggaran hingga mendekati Rp20 miliar, meski pekerjaan fisik di lapangan dinilai relatif sederhana. Nilai kontrak awal disebut berada di kisaran Rp12 miliar, namun dalam pelaksanaannya muncul dugaan penetapan harga satuan yang tidak sebanding dengan kondisi riil.

 

Spesifikasi teknis proyek juga dipertanyakan karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada standar Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Bina Marga. Hal ini menguatkan dugaan bahwa perencanaan teknis sejak awal tidak disusun secara cermat.

Dari sisi volume, pekerjaan di ruas tersebut didominasi galian, timbunan, dan pembersihan lahan tanpa struktur teknis yang kompleks. “Kalau hanya pekerjaan dasar seperti itu, wajar publik mempertanyakan apakah nilai anggarannya sebanding,” ujar sumber, Kamis (12/2/2026).

 

Situasi ini kian mengkhawatirkan setelah muncul dugaan reviu abal-abal oleh Inspektorat. Sumber internal menyebut hasil reviu proyek diduga digunakan untuk menutup indikasi fraud, sehingga proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dinyatakan seolah-olah tidak bermasalah.

 

Dalam dokumen reviu, proyek senilai Rp4,8 miliar yang dikerjakan PT Kurnia Karya Sukses pada 2021 disebut sepenuhnya sesuai antara RAB, kontrak, dan realisasi fisik—tanpa selisih volume. Penilaian ini dinilai janggal.

 

“Dalam konstruksi, mustahil volume galian dan pekerjaan tanah sama persis. Kontur lapangan berbeda. Kalau semuanya dibilang pas, itu patut dicurigai,” ungkap sumber.

Nama Raman Tuharea bersama tim reviu Inspektorat disebut dalam konteks ini.

Reviu tersebut diduga dilakukan tidak independen dan hanya bersifat administratif di atas kertas.

 

Kini, proyek Jalan Seri–Hukurila dikabarkan tengah masuk proses penyelidikan aparat kepolisian. Publik pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh, termasuk perombakan internal Inspektorat Maluku, agar fungsi pengawasan kembali berjalan objektif dan profesional.

“Kalau reviu hanya untuk menyatakan aman, maka pengawasan mati. Ini ancaman serius bagi tata kelola keuangan daerah,” pungkas sumber.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *