AMBON.MM. – Desa Negeri Lama, yang terletak di Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, secara resmi dinobatkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku sebagai replika desa anti korupsi tahun 2025. Pengumuman penting ini bertepatan dengan acara sosialisasi dan pembukaan program yang berlangsung meriah di Café Singgah Dolo, Negeri Lama, pada hari Kamis (20/11/2025).
Acara pembukaan tersebut dipimpin oleh Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, M.Si, yang dalam pidatonya menegaskan bahwa penetapan ini adalah manifestasi nyata dari komitmen bersama antara pemerintah desa dan seluruh masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik KKN yang merugikan.
Jasmono menjelaskan bahwa ada serangkaian indikator ketat yang harus dipenuhi oleh sebuah desa agar dapat terpilih sebagai percontohan anti korupsi. Indikator-indikator tersebut mencakup komitmen kuat dari pemerintah desa, upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang, integritas yang tak tergoyahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Desa Negeri Lama telah berhasil memenuhi semua kriteria yang ditetapkan, sehingga kami dengan bangga memilihnya sebagai salah satu kandidat desa percontohan anti korupsi di Provinsi Maluku,” ujar Jasmono. Selain Desa Negeri Lama, terdapat pula kandidat potensial lainnya yang berasal dari Kabupaten Maluku Tengah dan Maluku Tenggara, yang juga dinilai layak untuk mengikuti tahapan seleksi yang ketat ini.
Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, ST., MT., turut hadir dalam acara tersebut dan menekankan betapa pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa. Beliau menyatakan bahwa Desa Negeri Lama dipilih karena kesiapan dan komitmennya yang solid dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip anti korupsi.
Sapulette mengingatkan bahwa kesadaran akan bahaya laten korupsi harus ditanamkan dan dipupuk hingga ke tingkat pemerintahan yang paling bawah, yaitu desa. “Jika kesadaran itu telah berakar kuat di tingkat desa, maka nilai-nilai integritas ini akan menjalar dan meresap hingga ke seluruh lapisan masyarakat. Jangan sampai desa sudah sadar, tetapi tingkat pemerintahan di atasnya justru abai. Harus ada kesinambungan dan sinergi,” tegasnya.
Beliau juga menyampaikan harapan agar penghargaan yang diberikan kepada Desa Negeri Lama dapat menjadi motivasi tambahan bagi pemerintah desa untuk semakin percaya diri dalam menerapkan praktik pemerintahan yang jujur, transparan, dan akuntabel. “Yang paling utama, pelayanan publik di desa tidak boleh tercemar oleh praktik suap dalam bentuk apapun. Jika desa bersih, maka lingkup pemerintahan yang lebih luas pun akan menjadi bersih,” imbuhnya.
Sapulette berharap agar keberhasilan Desa Negeri Lama dapat menginspirasi desa-desa lain di seluruh penjuru Ambon dan Maluku untuk mengikuti jejak positif ini. “Lebih baik kita menikmati hak kita sebagaimana mestinya, daripada memaksakan sesuatu yang bukan milik kita dan pada akhirnya membawa konsekuensi hukum yang berat,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, Desa Negeri Lama secara resmi memulai perjalanannya sebagai replika Desa Anti Korupsi.(MM10)

















