Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Dandim 1504/Ambon Bungkam, Tindakan Arogan Danramil Nusaniwe Dilidik POMDAM XV/Pattimura

40
×

Dandim 1504/Ambon Bungkam, Tindakan Arogan Danramil Nusaniwe Dilidik POMDAM XV/Pattimura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dugaan tindakan arogansi  Danramil 06 Nusaniwe yang bernaung di bawah Instansi Militer Kodim 1504/Ambon dengan merobek, merusak bahkan mencabut papan larangan pemilik tanah adat Dati Kudamati yang dipasang oleh pemilik lahan,  lengkap dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kini menjadi perhatian serius dari Polisi Militer Kodam XV/Pattimura Ambon. Dalam peristiwa tersebut, juga diduga terjadi tindakan pelecehan  dan penghinaan terhadap seorang wanita di OSM, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada 1 November 2025.

 

Stella Reawaruw , korban pelecehan dan penghinaan Kepada wartawan di kediamannya, OSM, Senin, (17/11/2025) menyebutkan, telah dimintai  keterangan oleh bagian hukum POMDAM XV/Pattimura.

Keterangan yang disampaikan  terkait dugaan tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap dirinya oleh Danramil 06 Nusaniwe, Kapten Inf Andreas Vicodey, menyikapi pengaduan nomor LP/26/XI/25 tanggal 1 November 2025.

 

Menurutnya,  pertanyaan yang ditujukan kepada dirinya seputar apa yang dilakukan oleh Danramil serta perkataan apa saja yang dikeluarkan oleh Danramil Nusaniwe.

 

“Mereka tanya saya bagaimana penghinaan sebagaimana dia lakukan terhadap saya sebagai seorang ibu, sebagai seorang Oma juga sebagai seorang oyang. Penghinaan terhadap saya juga penghinaan terhadap marga saya, juga penghinaan terhadap negeri saya.”ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan tentang  sikap  Dandim 1504/Ambon selaku pimpinan langsung dari terlapor  yang belum melakukan pendekatan dengan  dirinya sebagai pelapor.

 

Sementara itu, di kesempatan terpisah,  Dandim 1504/Ambon, Letkol Inf Hari Sandra enggan menjawab  konfirmasi media  tentang apakah ada Sprint dari Dandim kepada terlapor, Danramil 06 .

 

Sebaliknya Dandim hanya memperlihatkan 2 putusan PN Ambon dan PT Maluku , yaitu  putusan 54 PN Ambon dan putusan 42 PT Maluku.

Selain itu Dandim juga menyatakan kalau pihaknya juga telah memiliki  telaahan hukum dari Kejaksaan Tinggi Maluku terkait status tanah OSM. Sayangnya di kesempatan itu wartawan tidak berkesempatan untuk melakukan wawancara karena tidak diberikan kesempatan oleh Dandim.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *